DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) medukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula Empat Tahun menjadi Lima Tahun. Menurut DPP LPPI, keputusan tersebut berlaku di periode kepemimpinan Firli Bahuri.

 

"Kami mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di bawah komando Pak Firli, sebab KPK di masa beliau banyak menorehkan prestasi atas kinerja pemberantasan korupsi di Negara ini.

 

Dedi Siregar menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK menjadi Lima Tahun, sebagaimana putusan MK Nomor: 112/PUU-XX/2022. Sebab, Keputusan MK tersebut berlaku setelah Putusan dibacakan.

 

"Masa jabatan Pak Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu Tahun. Kami minta Pak Presiden menindaklanjuti Putusan itu. Pak Firli sudah terbukti kerjanya, telah berhasil mengamankan Uang Negara dan beberapa Aset Milik Negara," tandasnya.

 

kami kepada pihak-pihak yang terus menyudutkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, agar berhenti menyebar Narasi Negatif, termasuk soal Keputusan Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, sebab hal itu merupakan Ranah Hukum Ketatanegaraan.

 

"Kami mendengar, ada oknum oknum yang tidak senang dengan Pak Firli, mencoba menggembosi masyarakat terkait Keputusan MK itu, dengan berbagai isu miring, dan dengan sengaja untuk merusak nama baik Pak Firli. Padahal Putusan Mahkama Konstitusi yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK, jadi Lima Tahun, dan sudah sah menurut Hukum. Sebab, MK sangat berwenang Mengadili dan Memeriksa Undang-Undang.

 

Putusan MK itu sudah bersifat Final dan mengikat, serta berlaku sejak diputus. Oleh dari itu, kami meminta kepada Pimpinan KPK agar tidak terpengaruh dengan adanya perdebatan Keputusan MK tersebut. Karena Penegakan Hukum dan Keadilan akan senantiasa diusik oleh orang-orang yang melakukan Korupsi di Negara ini. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

 

"Pak Firli dkk tetap fokus melakukan upaya -upaya Pemberantasan Korupsi, karena para Koruptor tidak akan pernah berhenti melempar berbagai isu Negatif terhadap Pimpinan KPK, terutama di saat mendekati Tahun Politik," pungkasnya.

 

(Bertus/Tim).