Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan Pelanggaran Hukum, terkait bocornya perihal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut MK akan memutus sistem Pemilu 2024 Tertutup atau Coblos Partai.
Ia mengatakan, bahwa penelusuran itu telah sesuai dengan arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD, agar Polemik tersebut tak jadi berkepanjangan," ujarnya pada hari Senin (29/05/2023).
Informasi ini muncul setelah Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan, dirinya mendapatkan informasi kalau MK akan mengubah Sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024, menjadi Coblos Partai.
Saat ini Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 lalu, yang mengatur Pileg dengan Sistem Proporsional, Terbuka sedang digugat di MK.
"Ya tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dipemberitaan. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam, supaya tidak menjadi Polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini, kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah Penyelidikan," kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mantan Kabareskrim itu mengaku, bahwa akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada Publik bila mana nanti ditemukan informasi terbaru dari Penyelidikan yang dilakukan anak buahnya.
"Untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas dan tentunya kalau kemudian ada peristiwa Pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud Md meminta aparat Kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana soal MK, akan mengembalikan Sistem Pemilu Legislatif ke Sistem Proporsional Tertutup atau Coblos Partai. Hal itu ditulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).
“Info dari Denny ini jadi Preseden Buruk, bisa dikategorikan Pembocoran Rahasia Negara. Polisi harus selidiki info A1, yang katanya menjadi sumber Denny, agar tak jadi spekulasi yang mengandung Fitnah,” kata Mahfud, Minggu.
Mahfud mengingatkan, Putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Menurut dia, Putusan MK tersebut menjadi Rahasia Ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi Rahasia Ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan, dengan Pengetokan Palu Vonis di Sidang Resmi dan Terbuka,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku, bahwa tidak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang Vonis selama menjabat.
Mahfud juga mendesak MK dapat supaya Menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang Vonis MK yang belum dibacakan sebagai Vonis Resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
(Tim/Bertus).