KOMISI A DPRD KOTA SURABAYA : " KPU WAJIB GANDENG PEMKOT SURABAYA GUNA MEMBERIKAN HAK SUARA PEKERJA SAAT PEMILU 2024 "

Surabaya,radarhukumpos.com – Belum adanya perumusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih yang merantau atau pekerja yang tetap bekerja pada masa libur, membuat hak suara mereka terancam hilang.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya bergandengan tangan dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk meminimalisir kehilangan hak suara masyarakat ketika pemilu berlangsung.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat menggelar audiensi dengan Komisioner KPU Surabaya di Ruang Komisi A, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (29/5/2023).

 

“Menurut saya, memang bukan ranah KPU. Tetapi seyogyanya segera diantisipasi agar hak masyarakat dalam memberikan suara pada saat pencoblosan terpenuhi,” ujar politisi Partai Golkar ini usai audiensi dengan Komisioner KPU Surabaya.

 

Lanjut Ayu, keluhan para pekerja yang tidak bisa mencoblos itu didengarkan langsung dalam reses belum lama ini. Sebab, mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena terkendala pekerjaan. Sedangkan yang terjadi selama ini, waktu pencoblosan berdekatan dengan waktu berkerja para pekerja tersebut.

 

“Makanya perlu campur tangan pemerintah kota agar menyosialisasikan kepada para pengusaha untuk diberikan kelonggaran. Bisa mencoblos di sekitar tempat bekerja atau di tempat tinggal masing-masing. Nah, mulai sekarang perlu disosialisasikan agar mereka segera mengurus form apa saja yang diperlukan,” sambung Ayu.

 

Pihaknya berharap, semua lini bisa bekerjasama untuk menyukseskan jalannya pemilu. Termasuk peran serta pemerintah kota untuk menjembatani KPU menyampaikan ke para pengusaha atau pemilik mal agar ikut berpartisipasi.

 

"Kami menghimbau juga memohon dengan sangat agar mereka tidak kehilangan suara. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka apriori dengan politik dan tidak mau tahu. Memang mencoblos bukan kewajiban, tetapi hak seseorang akan hilang. Makanya, sekarang ini sudah harus dipikirkan jalan keluar. Coblos di sekitar tempat tinggal atau di sekitar lokasi kerja,” beber mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini.

 

Ayu menilai, selama ini kinerja KPU sudah bagus dalam menjalankan tupoksinya. Hanya saja, kendala yang dirasakan oleh para pekerja ini segera dicarikan jalan keluar. Agar, masalah seperti ini tidak selalu terjadi ketika pemilu digelar.

 

“Kinerja KPU sudah bagus, karena bisa jadi punya keterbatas menjangkau ke pengusaha. Disinilah peran pemkot untuk membantu menyampaikan, agar hak para pekerja atau perantau suaranya tidak hilang,” pungkas mantan Ketua GOW Surabaya ini.(red/YNS)