Polisi Tangkap Pelaku Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronk) ilegal akses (Peretasan) Website adalah milik Pemprov Jawa Timur (https//jatimprov.go.id) dan Website resmi milik ITS (https//tpka.its.ac.id)
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki – laki dengan inisial DS alias MA alias MC (23) warga Tangerang, Banten dan AT (27) warga Cirebon.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman mengatakan, penangkapan Pelaku AT dan DS atas laporan dari Sistim Deteksi (IDS) ITS dan Pemprov Jawa Timur bahwa pada bulan Februari 2023 Website program Pascasarjana ITS dan Admin Website, bahwa Sistim Deteksi (IDS) milik Pemprov Jawa Timur telah diretas dan dirubah tampilannya menjadi Situs Judi Online.
“Pelaku AT ditangkap 1 (bulan) tepatnya tanggal 28 Maret 2023 di Cirebon, Jawa Barat, Pelaku melakukan Peretasan Website Pemerintah sejak Tahun 2018 dan Pelaku juga melakukan Peretasan tersebut hanya untuk keisengan,” kata AKBP Arman, pada Rabu, (31/5/2023).
AKBP Arman juga menambahkan, bahwa Pelaku juga tergabung dalam Group Hecker dan setiap Website dihargai Rp 200.000.
“Pelaku DS ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 dirumahnya yang setelah pulang dari Kamboja, Pelaku yang juga merupakan Residivis, yaitu juga dalam kasus Meretas Website Bawaslu RI pada Tahun 2018,” tambah AKBP Arman.
AKBP Arman juga menjelaskan, bahwa Pelaku DS juga pernah bekerja sebagai Admin Website Perjudian di Kamboja dengan Gaji Rp 10.000.000 per bulan , selain itu, Pelaku juga merupakan Admin dan Mentor, serta Pembuat Tools dari beberapa Group Hacker.
“Modus kedua dari Pelaku melakukan Peretasan Website tersebut sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO),” pungkas AKBP Arman.
Atas perbuatannya itu ke dua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 33, Jo Pasal 49, Pasal 34 Ayat (1) Huruf (a). Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016.
(Bertus).