Polisi Tetapkan Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah.
Lumajang,Radarhukumpos.com – Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan Pungli Pembuatan Akte Tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan Aksi Demo di Kantor Balai Desa Mojosari, pada bulan April 2023 terkait ada dugaan Pungli.
“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan Aksi Demo untuk meminta kembali Uang Kepengurusan di PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H, S.I.K, M.H saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023).
AKBP Boy menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan keduanya ini, pada Tahun 2023 di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan Sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat, tentang Tata Cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.
“Sementara dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat Akte Tanah sebagai salah satu persyaratan,” jelas AKBP Boy.
Kapolres Lumajang juga menjelaskan, bahwa dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki Akte Tanah tidak diwajibkan.
“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan, kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib kepemilikan Akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar AKBP Boy.
Keduanya melakukan Pungli Kepengurusan Akte Tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 untuk Perbidang Tanah.
“Yang sudah membuat Akte Tanah tersebut sebanyak 111 orang, dari 271 Bidang Tanah,” terang Kapolres Lumajang.
AKBP Boy menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai Pelopor, juga Perangkat Desa atau Tim Pokmas 18 orang dan Operator 2 orang.
“Sedangkan Penyidik juga telah melakukan Pemeriksaan Ahli 5 orang, diantaranya BPRD, Bidang Hukum, Inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, proses Penerbitan Akte melalui PPATS Kecamatan, dilakukan tidak sesuai Prosedur, karena tidak melalui proses Verifikasi Lapangan dan tidak ada Pembayaran Pajak BPRD Kabupaten Lumajang.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 orang Pemohon yang mendaftarkan proses Penerbitan Akte, sehingga Total Kerugian Negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dari hasil Pemeriksaan, kemungkinan ada Tersangka baru dari Pengembangan Kasus dugaan Pungli Akte Tanah tersebut.
“Kita masih mendalami terkait peran yang bersangkutan dan Alat Bukti yang cukup,” ujarnya
Saat ini pihaknya akan melakukan Gelar Perkara Lanjutan, hal itu untuk Menetapkan Tersangka Baru.
“Kita tunggu saja hasil Pengembangan Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik,” ujar Kapolres.
Sementara Barang Bukti (BB) yang telah diamankan 88 Akte, yang dibuat oleh PPATS, 2 Buku Catatan Daftar Penerima PTSL, 1 Komputer untuk Pembuatan Akte, Kwitansi Penerimaan Uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan Uang Tunai sebesar Rp 72.200.000.
“Atas perbuatan kedua Tersangka ini dijerat Pasal 12 Huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana 4 sampai 20 Tahun Penjara,” tegasnya.
(Bertus).