Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Pelaku Tipu TKI Miliyar Lebih.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Palsu kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Hongkong, Taiwan dan Indonesia.

 

Maka dalam pengungkapan tersebut telah berhasil diamankan oleh anggota Polisi, yakni seorang perempuan dengan inisial SR binti AS.

 

“Pada bulan Oktober hingga Desember 2021 tersebut, Pelaku SR membuka Usaha Trading, dengan nama “Arfa Forex Trading”, adapun modus Pelaku dalam menjalankan aksinya itu, dengan menawarkan investasi kepada para Korban melalui WA dan Fb, yaitu bernama ”Arini Salam” dengan janji keuntungan sebesar 15% hingga 20% dan modal bisa ditarik selama 15 Minggu,” tutur Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, Selasa, (30/5/2023) siang.

 

Kombes Farman juga menjelaskan, bahwa dalam Penangkapan Pelaku, karena adanya laporan dari TRN warga Ponorogo adalah merupakan suami dari salah satu PMI yang bekerja berada di Hongkong dan Pelaku juga merupakan mantan PMI.

 

Adapun Tersangka SR ini membuka usaha yakni “Arfa Forex Trading” selaku Pemilik dan sudah beroperasi sejak Tahun 2018. Tersangka SR kelola sendiri usaha tersebut, bahkan usaha itu tidak berbadan Hukum, dalam melakukan Trading SR menggunakan Aplikasi Trade V yang saat itu diketahui dari majikannya ketika itu Tersangka bekerja di Hongkong pada Tahun 2014 yang lalu," ujar Kombes Farman.

 

Dari perbuatan Tersangka tersebut, maka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Undang - Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Oleh sebab itu, Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja maupun tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian kepada Konsumen dalam Transaksi Elektronik, maka diancam dengan Hukuman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun. Dikenakan Pasal 378 KUHP dengan Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara.

 

 

(Bertus).