Kapolri Minta Kakorlantas Polri Permudah Pembuatan SIM.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Listyo meminta kepada Kakorlantas Polri untuk segera memperbaiki Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Dalam hal ini beberapa poin pernyataan Kapolri terkait Layanan Pembuatan SIM, yang disampaikan saat itu memberikan Pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, pada Rabu (21/06/2023).

 

Dua Model Praktik Pembuatan SIM Sudah Tak Relevan lagi.

 

Jenderal Sigit mengatakan, bahwa Layanan Pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Berlalu-lintas dan Keselamatan di Jalan Raya, sehingga masyarakat tidak Terbebani.

 

“Khusus untuk Pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas Polri, tolong untuk dilakukan Perbaikan,” kata Jenderal Sigit.

 

Sigit menekankan, mengenai pentingnya Perbaikan pada Praktik Pembuatan SIM, yakni Praktik mengendarai Kendaraan menggunakan Jalan yang menyerupai Angka Delapan dan Zig - Zag.

 

“Yang namanya Angka Delapan itu masih Sesuai atau Tidak. Yang namanya Zig - Zag itu masih Sesuai atau Tidak. Saya kira, kalau sudah Tidak Releven, Tolong Diperbaiki,” ujar Sigit.

 

Mantan Kadiv Propam Polri itu menilai, Dua Model Praktik Pembuatan SIM tersebut sudah Tidak Relevan Lagi saat ini.

 

Lulus Praktik Bikin SIM, Bisa Jadi Pemain Sirkus.

 

Kapolri pun sanksi para personel Polri bisa Lulus semua, saat menjalani Praktik SIM tersebut.

 

Jenderal Sigit pun menantang para wisudawan, untuk menjalani Tes di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

“Kalau yang lolos dari situ, nanti lulus pasti bisa jadi Pemain Sirkus.

 

“Jadi hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi Hakikat yang ingin kita dapat dari seorang Pengendara, tanpa harus menggunakan hal-hal yang Sangat Sulit,” sambung Kapolri.

 

Jangan Terkesan Bikin SIM Sengaja Dipersulit.

 

Jenderal Sigit mengatakan, bahwa Praktik Pembuatan SIM harus disesuaikan dengan Nilai-nilai Keselamatan dan Tertib Berlalu-lintas. Misalnya seperti bagaimana Pemegang SIM menghargai Keselamatan Para Pengguna Jalan dan bagaimana memiliki Keterampilan saat Mengendarai Kendaraan.

 

Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai Pembuatan SIM oleh Polri itu, terkesan Mempersulit masyarakat, yang pada akhirnya Menggunakan Cara - cara yang Melanggar Aturan.

 

“Jangan terkesan, bahwa Pembuatan ujiannya, khususnya Praktik ini, hanya untuk Mempersulit dan Ujung - ujungnya di Bawah Meja, Enggak Tes, Malah Lulus. Ini harus Dihilangkan,” ujar Sigit.

 

Korlantas Polri Diminta Studi Banding Praktik Pembuatan SIM.

 

Sigit memerintahkan jajaran Korlantas Polri melakukan Studi Banding, untuk Perbaikan Praktik Pembuatan SIM ini, dan segera menyesuaikan, agar Mempermudah masyarakat.

 

“Jadi, saya minta Studi Banding segera, kalau bisa Satu Bulan ini Ujian Praktek SIM Dipermudah, Disesuaikan,” kata Sigit.

 

Layanan Pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk Dibenahi, karena berdasarkan Survei Polri menempati urutan ke-Tiga, sebagai Lembaga Penegak Hukum yang Melindungi dan Mengayomi.

 

Posisi ini turun dari Survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di Peringkat Kedua.

 

Hal ini, kata Sigit, menjadi hal yang harus Diperbaiki dan Dibenahi.

 

Salah satu Penyebab Layanan Polri menjadi kurang baik, yakni Pembuatan SIM.

 

“Kalau dilihat Pembuatan SIM ini, dilihat Sulit, laporan Kasus juga sama, Balik Nama Kendaraan juga sama,” kata Jenderal Sigit.

 

(Red/Bertus).