Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan, bahwa Pemerintah secara Resmi Mencabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Selanjutnya, maka Presiden menyebut, bahwa mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari Masa Pandemi Menjadi Endemi.
“Setelah Tiga Tahun lebih, kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, maka sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut Status Pandemi dan kita mulai memasuki Masa Endemi,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Presiden, Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Angka Konfirmasi Harian Kasus Covid-19 di Indonesia mendekati Nihil. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan, hasil Sero Survei yang telah dilakukan menunjukkan, bahwa 99 Persen masyarakat Indonesia sudah memiliki Antibodi Covid-19.
“WHO juga telah Mencabut Status Public Health Emergency Of International Concern," lanjutnya.
Meski demikian, Kepala Negara menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku Hidup Sehat dan Bersih. Presiden turut berharap Keputusan tersebut dapat memberikan Dampak Positif bagi Perkembangan Ekonomi Nasional.
“Pemerintah berharap Perekonomian Nasional akan bergerak semakin Baik dan meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat,” tandasnya.
(Red/Bertus).