Tidak Hadir Dipersidangan Terdakwa Pendiri Yayasan Karate Kyokushinkai, Hakim Ijinkan Jaksa Bacakan Keterangan Saksi.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H membacakan keterangan Saksi Bambang Irwanto, usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan, saat sidang Terdakwa Liliana Herawati Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai kembali berlangsung.
Meski Tim Penasehat Hukum Liliana sempat keberatan, Namun JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tetap membacakan isi keterangan Saksi Bambang, saat diperiksa dipenyidikan Polrestabes Surabaya.
"Mohon ijin yang Mulia, Saksi kami tinggal pak Bambang Irwanto kita panggil, sampai yang ke-Tiga kali, dia sampai dengan saat ini belum bisa hadir, ini ada surat dari dokter nya yang mulia," ujar Darwis menyampaikan kepada Majelis Hakim diruang sidang Cakra, Pada Senin (26/06/2023) dalam Perkara Pemalsuan Surat.
Kemudian, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Majelis Hakim, terkait Saksi, apakah akan dipanggil lagi.
"Pertanyaan kami, Bambang Irwanto ini tetap akan dipanggil terus apa cukup dengan ini, Itukan menjadi Kewenangan saudara JPU," kata Pengacara dari Liliana.
Selanjutnya, Hakim ketua Ojo Sumarna menegaskan dan minta kepastian dari JPU, apakah akan dihadirkan atau minta dibacakan.
"Dari awal memang Jaksa Penuntut Umum sudah minta dibacakan, sekarang Saya ingatkan kepada Penuntut Umum untuk memastikan, karena Sidang sudah sekian lama, ini bagaimana saudara, apa tetap akan dihadirkan atau minta dibacakan," tanya Hakim yang juga menangani Perkara Korupsi.
"Karena kita sudah panggil secara Patuh sebanyak 3 kali. Maka pada intinya kami mohon untuk dibacakan, karena pada Penyidikan pun Saksi sudah Disumpah," tutur Darwis menjawab pertanyaan Hakim, meski pihak Pengacara menyampaikan keberatannya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian membacakan poin keterangan Saksi saat diperiksa oleh Penyidik.
"Keluarnya Liliana dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sudah sesuai dengan AD ART Perkumpulan Ayat 4 Pasal 13, yaitu, Anggota Perkumpulan berhak mengundurkan diri sebagai anggota Perkumpulan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pengurus Perkumpulan, Penegasan Pengunduran Diri secara lisan kepada Erick Sastrodikoro (Sekjen) dihadapan Shensei Hadi dan Shensei Kennedy, dan Pernyataan dengan Tegas dalam surat, yang ditanda tangani Liliana," tandas JPU saat bacakan keterangan Saksi
"Poin 6, Ketika dalam Rapat merubah nama satupun ditolak, karena kegiatan Perkumpulan adalah Mengolah Arisan yang sangat berhubungan dengan Perbankan. Dimana setiap bulan, setiap saat Anggota Arisan melakukan Transfer dengan Nomor Rekening tersebut, Bank yang dapat Resiko Kekacauan dan dapat Merugikan semua pihak terkait. Intinya demikian yang mulia," kata Jaksa yang dikenal sering menangani Perkara Besar menyampaikan kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum.
Sebagaimana diketahui, Sebelum Sidang dimulai saat kehadiran Bambang Haryo, dan sejumlah kelompok Terdakwa, ketika menyuarakan Yel - Yel dengan suara Keras dan Lantang, sempat ditegur oleh Satpam Pengadilan. Namun Bambang Haryo mantan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra pun mengancam, akan mendatangkan minim 500 orang untuk dijalan.
Sementara, Sebelum Liliana diadili di Pengadilan, Kasus berawal ketika Terdakwa diketahui mendirikan Kelompok Yayasan dengan Pengesahan pada tanggal (25/02/2019), kemudian terhadap Terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh Perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari Terdakwa.
Selanjutnya diadakanlah Rapat pada (7/11/2019), saat Rapat salah satu usulan, meminta Kaicho (Terdakwa) untuk Mundur sebagai Pendiri, dan dalam Rapat tersebut Terdakwa mengatakan, bersedia Mundur (dicatat dalam Notulen), dengan alasan untuk membesarkan Yayasan.
Setelah mendapatkan Penegasan, tentang Pengunduran Diri Terdakwa, kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 16 Tanggal 18 Juni 2020 yang berisi, Terdakwa Mengundurkan Diri/Keluar sebagai Pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor: 17 Tanggal 18 Juni 2020 dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin yang telah mendapat Pengesahan Kemenkuham pada Tanggal 10 Pebruari 2022 dengan Struktur Pendiri Perkumpulan adalah DR. KPHA. Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto.
Namun berikutnya, setelah Terdakwa mendengar keberhasilan Pengelolaan Arisan di Perkumpulan sekitar Rp. 7 Miliyar, Terdakwa disebut timbul niat untuk Mencabut Pengunduran Dirinya sebagai Pendiri dari Perkumpulan, dengan cara pada Tanggal 06 Juni 2022, Terdakwa menyuruh Notaris Andi Prajitno untuk memasukkan keterangan yang Tidak Benar, dalam Akta Nomor: 8 Tanggal 06 Juni 2022, dengan cara Terdakwa menyatakan, bahwa Terdakwa tidak pernah Mengundurkan Diri dari Perkumpulan.
(Red/Bertus).