20 Juli, Frontal Jatim Turun ke Jalan Tagih Kepgub, Serukan Aksi "Menagih Janji Pemerintah"

 

 SURABAYA,Radarhukumpos.com - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur akan kembali turun ke jalan pada 20 Juli 2023 mendatang.

 

Flyer dan video berisikan seruan aksi Frontal Level 6 bertajuk "Menagih Janji Pemerintah" sudah viral serta beredar di pelbagai platform sosial media.

 

Mereka menuntut segera disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur yang isinya mengatur perihal layanan transportasi online di Jawa Timur.

 

Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023) membenarkan tentang adanya seruan aksi demo damai tersebut.

 

"Iya, memang benar. Frontal Jatim akan turun ke jalan lagi pada 20 Juli mendatang untuk menagih janji pemerintah perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum segera ditandatangani dan disahkan oleh Gubernur Jatim," kata Tito.

 

Ditambahkan Tito, Kepgub ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh driver online di Jawa Timur, baik itu ojek online maupun taksi online.

 

"Waktu demo terakhir Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, tuntutan Frontal Jatim dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim," jelas Tito.

 

Seiring berjalannya waktu, saat audiensi untuk membahas Pergub Jatim ini sampai beberapa kali, akhirnya draft rampung dan sudah disepakati bersama. Baik dari unsur Pemprov Jatim, aplikator dan juga Dewan Presidium Frontal Jatim.

 

"Tapi mengingat Pergub itu membutuhkan waktu yang lama untuk prosesnya sampai akhirnya disahkan, akhirnya kami sepakat untuk bentuk Kepgub dulu. Info terakhir, tinggal ditandatangani dan disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur saat ini," ungkap Tito.

 

Untuk itu, lanjut Tito, kami berharap agar Kepgub Jatim tersebut segera disahkan. Mengingat didalamnya berisikan diantaranya empat tuntutan utama dalam aksi Frontal Level 6.

 

Yakni : Tarif batas minimal 0-4 km, Tarif batas bawah R4 (Rp. 3800/km), Tarif batas bawah R2 semua layanan (Rp. 2000/km), serta Standar layanan aplikator kepada mitra harus sama.

 

"Jika dijabarkan secara detil, intinya adalah sudah waktunya driver online di Jawa Timur sejahtera," tegasnya.

 

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim menyampaikan permintaan maaf pada seluruh warga Surabaya, jikalau nanti dalam aksi Frontal Level 6 ini akan mengalami dampak kemacetan di rute-rute yang akan dilalui oleh peserta aksi.

 

Dijelaskan Daniel, nantinya para peserta aksi akan bertemu di titik kumpul di depan City of Tomorrow (Cito) Surabaya pukul 08.00 WIB.

 

Selanjutnya akan menuju ke tujuan pertama yakni di Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Frontage Ahmad Yani.

 

Usai dari Dishub Jatim, peserta aksi akan bergerak menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim dan Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani.

 

Rute pun bergeser dengan sasaran Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim di Jalan Basuki Rahmat.

 

"Khusus di Kanwil IV KPPU Jatim, kami akan melakukan orasi cukup lama disini meminta agar lembaga tersebut bisa membantu untuk mengawasi aplikator -aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur agar dapat bersaing secara sehat serta tidak merugikan para mitra yakni driver online dan juga konsumen," harap Daniel.

 

Setelah dari KPPU Jatim, para peserta aksi akan melanjutkan ke titik tujuan terakhir yakni di Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.

 

"Kami berharap, saat di Grahadi, Bu Khofifah (Gubernur Jatim) dapat menemui kami, mengingat selama ini sejak aksi demo Frontal Jilid 1 tahun 2019 sampai terakhir Frontal berubah menjadi Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, beliau (Bu Khofifah) tak pernah sekalipun menemui kami saat aksi," ungkap Daniel.

 

"Semoga pada aksi Frontal Level 6 pada 20 Juli 2023, Bu Khofifah menyempatkan diri untuk hadir menemui para peserta aksi sekaligus

memberikan kepastian perihal Kepgub tersebut kapan ditandatangani dan disahkan," pungkas Daniel. (Herry)