Bakesbangpol Jatim Selenggarakan Silaturahmi Ormas/LSM

SURABAYA, radarhukumpos.com – Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan kegiatan forum silaturahmi Ormas/ LSM Jawa Timur di ruang rapat utama lantai 3 Bakesbangpol Jatim j as jalan Putat Gede Nomor 1 Surabaya, Selasa 25/7/2023.

 

Pada kegiatan forum silaturahmi Ormas/LSM di Jawa tersebut, dipandu langsung oleh Ning Lia Istifhama Sekretaris MUi Jatim, dan silaturahmi Ormas tersebut diikuti  100 Ormas atau LSM yang berbadan berada di wilayah provinsi jawa timur.

 

Dalam sambutannya,  Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya  (Ekososbud), Agama dan Keormasan Agus Imantoro mengatakan , bahwa dalam pelaksanaan kegiatan silaturahmi Ormas atau LSM di Jawa Timur ini untuk meningkatkan

 

Pemahaman kita, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sehingga bisa  meningkatkan rasa sosialitas dikalangan masyarakat. ucapnya

 

Lebih lanjut, Agus Imantoro yang mewakili Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur  Eddy Supriyanto tersebut memaparkan, bahwa negara memberikan kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum.  Namun semua hak tersebut, tentu memiliki batasan, dan batasan tersebut yang kemudian diatur dalam regulasi dan kami terus sosialisasikan agar keberadaan perkumpulan maupun forum perserikatan, berjalan sesuai hak dan kewajiban,” jelas Agus

 

Sementara itu, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, menyampaikan  tata cara pendirian/ pendaftaran ormas, tentang pentingnya wawasan ormas agar perkumpulan ataupun yayasan terdaftar sesuai aturan yang berlaku, dan tidak terkena blokir akibat kesalahan dalam pendaftaran.

 

“Penting sekali, mengetahui tata cara pendirian dan pendaftaran ormas. Contoh, nama yang didaftarkan adalah tiga suku kata, semisal, jika nama ormas atau perkumpulan hanya dua suku kata, maka suku kata ketiga adalah nama Kota tempat ormas berada. Hal-hal lain juga harus diketahui agar pendaftaran ormas diterima.”

 

“Selain itu, jangan sampai membuat nama ormas, perkumpulan, maupun yayasan yang memiliki kesamaan dengan nama instansi, partai politik maupun ormas lainnya. Dan perhatikan hal mana yang dilarang karena jangan sampai ormas yang sudah berdiri, kemudian diketahui melakukan pelanggaran sehingga terblokir. Kalau terblokir, maka bantuan hibah yang diajukan, juga tidak bisa diteruskan,” jelasnya.

 

Sedangan, Didin Wahidin  Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, menyampaikan peran Ormas/LSM dalam turut serta mendukung dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Jatim.

 

“Kami dari Bappeda, menyampaikan bahwa pemahaman regulasi sangat penting, terutama terkait dana hibah. Yang terpenting, pastikan badan atau lembaga yang mengajukan hibah, dalam ADR ART nya merupakan lembaga sosial nir laba atau bukan lembaga profit.”

 

“Yang utama, jangan sampai mengajukan hibah jika badan hukumnya belum jelas atau syarat yang diwajibkan terpenuhi, diantara domisili jelas dan persyaratan lain yang sudah diatur. Dan untuk saat ini, penyelenggaraan dana hibah sesuai sistem SIPD,” tegasnya

 

(Ach)