Kasatlantas Polres Mojokerto Kota Beri Arahan Pemohon SIM Agar Tidak Melalui Calo.
Kota Mojokerto,Radarhukumpos.com - Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi, S.I.K, M.Sc menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Jasa Calo, saat melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.
“Hindari Jasa pembuatan SIM melalui Calo. Baik pembuatan ataupun Perpanjangan yang dilakukan di Satpas SIM Polres Mojokerto Kota,” tegas Kasatlantas AKP Muhamad Puteh Rinaldi, pada hari Jum’at (21/7/2023).
Menurut Kasatlantas, proses Perpanjangan SIM untuk kendaraan bermotor Roda Empat (R.4) maupun Roda Dua (R.2) diharap Wajib Mengikuti Syarat dan Prosedur Resmi yang telah ditentukan. “Walau pun di dalam Pelayanan Penerbitan SIM tersebut bisa memakan waktu sampai sore hari, bahkan hingga malam hari,” tuturnya.
AKP Muhammad Puteh Rinaldi menegaskan, Satlantas Polres Mojokerto Kota berkomitmen memberikan Pelayanan Terbaik kepada para Pemohon SIM. “Untuk itu, kepada para pemohon dihimbau untuk menghindari serta menolak tawaran Praktek Percaloan,” katanya.
Dia memastikan, Satlantas tetap memberikan Pelayanan, sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga semua Pemohon bisa mengikutinya aturan tersebut, mulai dari Ujian Teori, mengenal Rambu - rambu Larangan, dan aturan lainnya. Kemudian Pemohon mengikuti Praktek langsung dengan kendaraan Roda Empat (R.4) maupun Roda Dua (R.2).
“Bagi Pemohon yang ingin membuat SIM, sebaiknya membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan Administrasi Penerbitan SIM,” pungkas Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi, S.I.K, M.Sc.
(Red/Bertus).