Persaingan Biaya Angkutan Transportasi Helikopter Di Boven Digoel

 

Boven Digoel,Radarhukumpos.com - Pengurus Penerbangan Helikopter telah tumbuh pesat di pusat Kota Kabupaten Boven Digoel. Dimana, pemilik Jasa Transportasi Helikopter berlomba -  lomba menawarkan Tarif yang lebih murah dan menarik bagi Pelanggan yang ingin menggunakan Jasa mereka.

 

Diketahui, ada dua oknum Pengusaha yang di duga menggunakan Jasa Transportasi udara jenis Helikopter yang berdomisili di pusat Kota Kabupaten Boven Digoel.

 

Penawaran Jasa Angkutan barang menuju lokasi Tambang Emas Rakyat yang ada di dua wilayah Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang.

 

Perbedaan Tarif Jasa Angkutan Barang yang ditawarkan kepada Pelanggan, berkisar antara Rp. 5.000 - 10.000 untuk perkilonya. Dimana, harga dasar yang diterapkan oleh Pemilik Jasa Angkutan Barang berkisar antara Rp. 100.000-110.000 untuk perkilo.

 

Dalam sekali Penerbangan Daya Angkut Helikopter mulai dari 500 - 700 Kilogram, berarti dalam satu kali Terbang biaya yang harus di bebankan berkisar, Rp. 70.000.000,- lebih, itupun harganya yang disesuaikan dengan jenis Helikopternya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa nara sumber yang dapat dipercaya, bahwa aktifitas Penerbangan Helikopter di Boven Digoel diduga Ilegal dan tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbangan.

 

Tidak menutup kemungkinan Barang yang di Muat, ada Barang yang Terlarang, seperti Miras, Narkoba dan Barang yang Terlarang lainnya.

 

Hal itu bisa dibuktikan, yang pasalnya Barang-barang Pengguna Jasa Angkutan Barang dimuat langsung ke Helikopter tanpa melalui proses Pemeriksaan.

 

Banyak pihak berharap, Pemerintah Daerah bisa mengambil alih Aktifitas Jasa Angkutan Penerbangan Helikopter tersebut. Karena hingga saat ini, tidak ada Kontribusi untuk Daerah atau Masyarakat sekitar yang bisa dirasakan atas Aktifitas Jasa Angkutan Barang Helikopter tersebut.

 

(Red/Bertus).