Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Tiga Warga Bangkalan Diamankan.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

 

Dari Pengungkapan tersebut, Tiga orang warga Bangkalan Madura yang berinisial BS, TG dan AR telah diamankan Polisi berikut Barang Bukti (BB).

 

Ketiganya ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat melakukan Transaksi, pada Rabu malam, 5 Juli 2023.

 

Dari Tiga orang yang diduga terlibat Kasus Narkoba itu, salah satunya adalah mantan Kepala Desa (Klebun) di Bangkalan yang berinisial BS.

 

Namun hasil Pemeriksaan dan Gelar Perkara Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, menetapkan BS untuk Direhabilitasi setelah Proses Restorative Justice.

 

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (13/7/2023).

 

“Berdasar hasil Pemeriksaan dan Gelar Perkara, Khusus BS diputuskan untuk Direhabilitasi di Panti Rehab,” tutur Kombes Arie Ardian Rishadi, S.I.K.

 

Dijelaskan oleh Kombes Arie Ardian, bahwa BS hanya berperan sebagai Pembeli untuk dipakai (Konsumsi) sendiri dan bukan dijual.

 

“Jadi masuk Kategori Pengguna, bukan Penjual dan untuk penjualnya kita proses Hukum,” tegas Kombes Arie Ardian.

 

Sementara itu, untuk dua orang lainnya, yaitu TG dan AR masih Ditahan untuk Pemeriksaan lebih lanjut, dalam rangka Pengembangan Kasus Narkoba ini," tutup Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K.

 

(Red/Bertus).