Ops Tumpas Narkoba Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus dan Amankan 8 Tersangka Pengedar.

 

Lamongan,Radarhukumpos.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Polda Jawa Timur, dalam kurun waktu 3 hari berhasil amankan 8 Pelaku, diduga Pengedar dan Penjual Sabu-sabu.

 

Penangkapan 8 Tersangka dilakukan di hari dan TKP yang berbeda, yakni BM (29), AN (18), DW (43), AH (25), E (36), AA (25), DK (29) dan AS (25).

 

Dalam kegiatan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang telah disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Dalareskha, S.I.K, M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H di Mapolres Lamongan Polda Jawa Timur, pada hari Sabtu lalu (26/08/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H di Polres Lamongan Polda Jatim, Sabtu (26/8).

 

“Dalam hal ini Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 6 Kasus dan mengamankan 8 Tersangka selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023," kata Anton Kasihumas Polres Lamongan.

 

Kasihumas Polres Lamongan menjelaskan, di Senin siang (14/08/2023) usai anggota melakukan dalam penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku BM (29) dikawasan Deket. Namun sebelumnya pada diniharinya Polisi telah mengamankan AN (18) dibekuk dirumahnya dan berselang kemudian Polisi juga berhasil mengamankan DW (43) yang berada didepan SPBU Kecamatan Deket.

 

Keesokan Selasa malam (15/8/2023) Polisi berhasil lagi mengamankan 2 Tersangka lainnya, yakni AH (25) dan E (36) di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Lamongan.

 

Sementara Tersangka AA (25) tertangkap di belakang Plaza, saat itu sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita dan untuk Tersangka DK (29) dibekuk di SPBU yang di wilayah Surabaya.

 

Disamping itu Perburuan Pelaku Pengedar Narkoba berlanjut, hingga pada hari Rabu (16/08/2023), Satresnarkoba juga berhasil menangkap AS (25) dipinggir Jl. Simorejo Sari A, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

 

Sedangkan penangkapan Tersangka AS (25) itu, hasil pengembangan dari pengakuan Tersangka AA (25) dan DK (29) terkait dapat barang Sabu-sabu tersebut.

 

"Oleh karena itu, Polres Lamongan akan terus melaksanakan upaya maksimal, guna Pencegahan Peredaran Narkoba,” tandas Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, S.H.  (Red/Bertus).