Polda Jatim Luruskan Pemberitaan Terkait Kasus Sabu 100 Kg di Nganjuk

 

SURABAYA,Radarhukumpos.com – Postingan Feed Instagram (IG) atas nama Ahmadsahroni88 mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat dan media yang mengkomfirmasikan ke Polda Jawa Timur terkait kebenaran informasi tersebut.

 

Dalam Postingan yang dibuat oleh akun Ahmadsahroni88 itu mengatakan, ia mendengar ada Penangkapan Shabu 100 Kg di Jawa Timur namun tidak ada beritanya.

 

Postingan ditulis dengan Huruf Besar dan ada Tag yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Bea Cukai RI, Kejaksaan RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Berikut Postingan akun Ahmadsahroni88.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi, namun Penangkapan bukan dilakukan oleh Polda Jawa Timur, melainkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

 

“Kejadian itu benar, namun Penangkapan dengan Barang Bukti (BB) Sabu 100 Kg itu bukan dilakukan oleh Polda Jawa Timur melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada bulan Mei 2023 yang lalu,” tegas Kombes Dirmanto.

 

Kabidhumas Polda Jawa Timur juga menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, tepatnya sekitar bulan Mei 2023, BNN RI Menangkap Sabu sekitar 100 Kilogram di Wilayah Hukum Polres Nganjuk.

 

Ia menambahkan, Penangkapan Narkoba jenis Sabu 100 Kg yang dilakukan oleh BNN RI di Jawa Timur itu juga sudah di Publikasikan.

 

“Pengungkapan itu sudah dirilis oleh BNN, dan bukan Polda Jawa Timur ataupun Polres Nganjuk,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto.

 

 

(Red/Bertus).