Karyawan RSUD dr. Iskak Ikuti Pelatihan Keselamatan Pasien.

 

Tulungagung,Radarhukumpos.com - Setiap pasien yang berada di Lingkungan Rumah Sakit memiliki risiko mengalami Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), hingga menyebabkan Cidera Fisik. Hal ini bisa terjadi akibat Faktor Keselamatan (Safety) di Lingkungan Rumah Sakit yang belum terkelola dengan baik.

 

Oleh karena itu, untuk mencegah dan meminimalkan risiko KTD, maka Manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung menghelat Sosialisasi Budaya Keselamatan Pasien dengan memberikan Asuhan kepada Tenaga Kesehatan Medis maupun Non Medis.

 

Salah satu contoh, resiko KTD adalah ketika  Pasien Lansia Jatuh. Biasanya kejadian ini dipengaruhi dua Faktor; yakni adalah Faktor Lingkungan dan Faktor Fisiologis.

 

Untuk Faktor Lingkungan, seperti Lantai yang Licin, di Toilet, serta Penerangan yang Kurang Baik. Sedangkan Faktor Fisiologis adalah, ketika Kondisi Kekuatan Tubuh Menurun, Mudah Lelah, dan lain sebagainya.

 

Risiko seperti ini bisa di Cegah dengan membangun Budaya Keselamatan Pasien di setiap Instalasi Rumah Sakit. Mulai dari IGD (Instalasi Gawat Darurat), IRNA (Instalasi Rawat Inap), hingga Poliklinik untuk Rawat Jalan serta Pelayanan Manajemen.

 

Kegiatan ini digelar secara Luring selama Tiga Minggu, setiap hari Selasa, Rabu dan Jumat, 22 Agustus sampai 08 September 2023  di Ruang Soenarjo Sadikin. Narasumber yang dihadirkan, antara lain Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak dr Zuhrotul Aini, Sp. A, Wakil Ketua Komite Mutu  RSUD dr. Iskak, dr. Yustifa Efi, Sp. PA, Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan  RSUD dr. Iskak, M Rifa’i, S. Kep, Ners. MH. Kes, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, dr. M. Ravi Tanwirul Afkara, MMRS, dan lain sebagainya.

 

Wakil Ketua Komite Mutu RSUD dr. Iskak, dr. Yusfita Efi, Sp.PA menjelaskan, tentang Keselamatan Pasien memiliki Dasar Hukum, yakni UU No. 44 Tahun 2009 tentang  Rumah Sakit. Pasal 43 menyebutkan, bahwa Rumah Sakit dalam Penyelenggaraan Pelayanan harus melaksanakan tentang Keselamatan Pasien.

 

“Selain di dalam UU, Dasar Hukum Keselamatan Pasien juga terdapat di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 11 Tahun 2017, dimana Rumah Sakit (RS) Wajib Menjamin Keselamatan Pasien,” tutur dr. Yusfita Efi.

 

Tak hanya itu, Rumah Sakit (RS) juga Wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien, melaksanakan Pelaporan Insiden, dan menetapkan Pemecahan Masalah agar menurunkan Angka KTD. Melalui Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien diharapkan dapat mencari Solusi yang Terbaik, untuk Mengurangi Resiko.

 

Petugas Rumah Sakit juga diminta Terbuka dan Adil, tentang Insiden yang melibatkan mereka. Hal ini bertujuan agar Petugas dan Rumah Sakit dapat Bertanggungjawab terhadap Pasien dan Masyarakat.

 

Materi yang diajarkan pada Pelatihan tersebut, antara lain Budaya Keselamatan Pasien, Insiden Keselamatan Pasien, Studi Kasus dan Analisa, serta Presentasi Kelompok, Teknis dan Pelaksanaan Survey Budaya Keselamatan.

 

Diharapkan seluruh Staff RSUD dr. Iskak lebih Peduli dan Sadar, ketika memberikan Pelayanan Asuhan Pasien yang Aman dan tidak Menciderai Pasien. Karena dengan Pelayanan yang Aman dan Berkualitas, Pasien akan Merasa Puas dan Terjalin Hubungan yang Baik dan Bagus.

 

(Red/Bertus).