Diduga Ada Konspirasi Kental Kades Bedanten Dengan Penggarap Tambak.
Gresik,Radarhukumpos.com - Berbagai cara untuk memperkaya diri bagi sosok Raja Kecil atau Penguasa Desa dengan mengaburkan kewenangan segala proses urusan yang dibawah kendalinya, dan selalu menggunakan jurus andalan adalah TIPSANI (Tipu Sana Sini).
Maka diduga tak ubahnya seperti Abd Majid Kades Bedanten, Bungah, Gresik Jawa Timur yang mengeruk keuntungan pribadinya dan dengan segala cara yang kotor atau dengan dalil membodohi warganya tipu sana sini tanpa memperdulikan siapa yang dihadapi.
Dengan Kedok Jabatan yang disandangnya tersebut, yang penting dapat menghasilkan untuk diri sendiri. Nampak sekali Arogansi tercermin dan menampakkan Kebal Hukum, disamping itu segala masalah apa saja bisa diselesaikan dengan Uang. Sehingga Warga takut dan sangat jengkel atas Arogansinya Abdul Majid Kades Bedanten ini.
Hal ini tercermin dalam menangani keluhan warganya yang bertanya kepadanya, terkait Tanah Tambak Boyong (Kali Malang ) yang diduga telah Raib atau Hilang, telah dimiliki orang lain yang bukan hak kepemilikannya.
Bahwa Umi Kulsum, seorang wanita tua renta yang sudah Uzur, pemilik sah Tanah Tambak Boyong seluas 3 Ha berada di Desa Bedanten, Bungah, Gresik Jawa Timur. Diduga Kades Abd. Majid sangat tega melakukan Gratifikasi dan Pengaburan Tanah Tambak milik Umi Kulsum maupun terhadap warga yang lain.
Umi Kulsum mengatakan, bahwa pada Tahun 1975 Djen Pak Jah (Zainal Abidin) membeli Tanah Tambak Boyong seluas _+ 9 Ha di Kali Malang dari saudara Muslimin almarhum yang tinggal di Malang.
Tanah Tambak seluas 6 Ha dihibahkan atau diberikan kepada Masrukin (Alm, Randuboto) dan Abdul Malik (Alm. ayah Khusnul Khuluq, Calon Bupati Gresik Periode 2010-2015, mantan Sekda Gresik era Bupati Robakh Maksum.
"Sedangkan untuk yang 3 Ha diberikan kepada Mutomimah (Almarhum) dan Umi Kulsum. Diperkirakan pada Tahun 1982 Umi Kulsum dan Mutomimah menyewakan Tanah Tambak tersebut kepada saudara Masfeyah dan H.Bakron selama 3 Tahun. Bahkan untuk sewa itu tidak ada perjanjian tertulis, hanya saling percaya saja," kata Umi Kulsum.
Menurut Umi Kulsum, Ahli Waris Djen Pak Djah dari 10 bersaudara yang masih hidup, bahwa Umi Kulsum dan Mutomimah tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada siapapun, termasuk kepada H.Masitah dan keluarganya (Masfeyah dan H.Bakron).
Bahkan ketika Tambak Boyong disewa oleh Masfeyah dan H.Bakron itu, Pembayaran sewa Tambak itu dibayar semaunya. Hal yang termasuk ketika ibu Mutomimah meminta uang sewa untuk biaya anaknya (Abdul Hakam) mondok di Qomarudin Bungah.
Ditelusuri penjualan itu di kroscek pada buku Kretek Desa atau C Desa, Tanah Tambak milik ahli waris Masrukin dan Abdul Malik seluas 6 Ha telah terjual.
Bahkan Tanah Tambak 3 Ha milik Mutomimah dan Umi Kulsum tersebut sudah di jual oleh H.Masitah dan Masfeyah, perkirakan Tahun 2010, pada saat Khusnul Khuluq menjabat Sekda dan mau mencalonkan Bupati Gresik.
Selain itu Hamdan Ufi menyebutkan, pada bulan Nopember 2011 mempertanyakan hal Surat - Surat Tanah Tambak Boyong kepada Kepala Desa (Kades) Bedanten Abdul Majid, dijawab " TIDAK BISA, TIDAK BOLEH ".
Menurut keterangan saudara Masrukin pada Putusan PN Tahun 1988, hal 17 yang sebagai saksi penggugat mengetahui, bahwa Umi Kulsum sudah diberi Tanah Tambak Boyong.
Adapun batas-batas Tanah Tambak Boyong milik Umi Kulsum dan Mutomimah, lokasi di Tambak Boyong/Kali Malang. Sebelah Timur adalah Kali Malang atau Kali Bojong. Sebelah Utara Tambak milik Masrukin dan Abdul Malik. Sebelah Barat Tambak milik H.Said/ Tasim dan Darum. Sebelah Selatan Tambak milik Darum.
Sementara Anwar masih Keluarga Hamdan mengatakan, bahwa Abdul Majid Kades Bedanten, Bungah, Gresik ini terkenal sangat Arogansi, apalagi terkait Kepemimpinannya di Pemerintahan tidak ada satupun yang bisa dibanggakan, bahkan Kesejahteraan atau Pembangunan di Desa Bedanten tidak ada samasekali.
"Banyak sekali permasalahan timbul di Desa Bedanten ini menumpuk dan tidak satupun terselesaikan. Lebih parahnya lagi kondisi Kepemimpinan dalam kepengurusan serta kepemerintahan tidak jalan. Dan dengan Arogansinya Abdul Majid mengatakan dalam bahasa Jawa " Wes ga usah ngurusi iku " (Sudah tidak usah ngurusi itu). Bahkan terkait anggaran BUMDES di Desa Bedanten, Bungah, Gresik tidak transparansi jika ada yang bertanya. Maka kesimpulannya semua tentang Kas Keuangan Desa dan kegiatan yang ada kaitannya dengan uang pasti tidak ada kejelasan," ungkap Anwar yang siap menjadi saksi Keluarga Hamdan.
(Red/Bertus).