Diduga Bos Tambang Galian C Kongkalikong Dengan Penegak Hukum.

 

Lamongan,Radarhukumpos.com - Pembangunan terkait Tambang Galian C  marak dilakukan mark-up, korupsi atau manipulasi anggaran yang dilaksanakan oleh Pemborong maupun Pelaksana Proyek.

 

Hal ini sering terjadi dimana-mana wilayah yang melaksanakan Pengurukan untuk proyek Pembangunan Perumahan atau Pabrik.

 

Diduga disinyalir Pemilik atau Owner Tambang Galian C ini adalah Bayu yang Kongkalikong atau kerjasama dengan Anggota Penegak Hukum (APH) setempat.

 

Untuk Tambang Galian C diduga ilegal, tidak ber-ijin atau kelengkapan surat-surat ijin Tambang Galian C tersebut tidak dimiliki.

 

Adapun lokasi Tambang Galian C berada di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

 

Bahkan diduga disinyalir Tambang Galian C ilegal bebas beroperasi, tanpa ada koreksi atau pengawasan secara intensif oleh pihak Pemerintah maupun Penegak Hukum.

 

Disamping itu modus Pemerataan Tanah Urug yang di gali tersebut dengan cara Penjualan kisaran 120 ribu hingga 150 ribu per-Dum Truck dan ini adalah permainan dari pihak Pengusaha Tambang Galian C.

 

Ditengarai Owner Bayu ini sepertinya pasang badan, jika ditemui para awak media, bahkan arah pembicaraannya nampak Arogan dan seolah-olah tidak mau kalah, maupun Bayu menunjukkan orang yang berhadapan dengan dirinya adalah berada dibawahnya.

 

(Red/Dw/Bertus).