Diduga Tidak punya Surat Ijin Terkait Kavling Dan Sumur Bor Bermasalah, Abdul azis kapling Akan Berhadapan Dengan Pihak LSM Dan Media Untuk Di Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jatim

 GRESIK,Radarhukumpos.com - Banyaknya pemilik tanah dan pengusaha di wilayah desa banjarsari kecamatan Manyar menjadikan lahan miliknya untuk dijadikan Kavling agar lebih mudah dijual kepada konsumen. Namun bagi para calon pembeli senantiasa harus berhati-hati, lantaran masih ada pengusaha yang tidak memenuhi perizinan tanah kapling..

 

Salah satunya ialah Abdul azis kapling yang terletak di Desa banjarsari Kecamatan manyar itu diduga surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT). Hal itu terungkap pada saat salah satu Sales memberikan keterangan izin yang dimiliki oleh Kavling tersebut.

 

Menurut warga menuturkan, kavling milik  Abdul azis yang berada di Desa pegaden  kec manyar sebagian sudah ber SHM, tetapi masih bermasalah. Dan pada saat yang bersamaan pula warga disekitar lokasi kapling mengeluh dengan sumur bor yang juga bermasalah.

 

Saat ini penjualan tanah kavling yang dikelolah oleh pengembang Abdul azis Kavling sudah mulai di pasarkan. Sebagian tanah kavling sudah laku terjual.

 

Seperti yang dituturkan oleh pengembang sebut adalah Abdul Aziz yang dulu memakai brand Focus Properti, dan berlatar keluarga Pesantren, tapi Itu tidak cukup untuk berbisnis dengan cara semestinya, contoh sumur bor yang terletak di Jalan Raden Santri yang pada kenyataannya merugikan masyarakat sekitar dengan model sumur bor yang di screen ato di kasih lubang pada pipa atas sampai bawah membuat sumur warga sekitar tidak keluar air setetes pun.

 

“Sebagian tanah surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Petok D, kavlingnya juga sudah ada yang laku hampir 50 persen yang sudah terjual, dan yang laku tetap dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) tanah, dan untuk menindak lanjutin permasalahan, Media akan menggandeng LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk melaporkan ke pihak hukum Polda Jatim, "tandasnya.

 

( team )