Pabrik Kulit Lumpia Sidomulyo Kebal Hukum, Pemerintahan Terindikasi Tidak Serius Menangani.
Jombang,Radarhukumpos.com - Ramai pemberitaan terkait Pabrik Kulit Lumpia milik CV. Jaya Berkah Gemilang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang yang masih beroperasi, walau tidak memiliki ijin resmi penanganan Limbah, maupun ijin produksi atau beroperasi perihal pendirian pabrik, selain itu tentang pemasaran produk, pada Sabtu (25/11/2023).
Menurut informasi dilapangan, diketahui CV. Jaya Berkah Gemilang ini "Kebal Hukum", walaupun dari pihak Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Satpol-PP Kabupaten Jombang dan DPMPTSP Kabupaten Jombang ternyata dipercundangi Pabrik Kulit Lumpia.
Dari penelusuran sebelumnya dari DPMPTSP Kabupaten Jombang menyatakan, terkait perijinan aktif di Desa Plosogeneng, untuk di Desa Sidomulyo adalah ijin Gudang, bukan ijin produksi maupun pemasaran produk.
Bahkan Limbah yang dipermasalahkan dahulu sudah tidak dibuang di sungai lagi dan telah dibuatkan Tandon. Namun untuk di Desa Sidomulyo perijinan belum di urus oleh pihak CV. Jaya Berkah Gemilang.
Terindikasi instansi Pemerintahan Jombang terkait tentang penanganan permasalahan Pabrik Kulit Lumpia tidak serius, ada apa ?
Masyarakat terutama di Desa Sidomulyo sudah capek terkena imbas dari Limbah dan mempertanyakan kelanjutan permasalahan Pabrik Kulit Lumpia yang meresahkan dan mengganggu di Lingkungan warga sekitar, khususnya seputar Produksi Pabrik Kulit Lumpia CV. Jaya Berkah Gemilang.
Warga sangat berharap pihak Pemerintah terkait segera mengambil Tindakan, jangan membiarkan Permasalahan ini berlarut-larut.
Sementara diketahui, bahwa Pabrik Kulit Lumpia masih berproduksi dan memasarkan produknya.
Warga masyarakat Desa Sidomulyo berharap Pemerintahan terkait Kabupaten Jombang segera bertindak untuk "Menutup" Pabrik Kulit Lumpia milik CV. Jaya Berkah Gemilang yang telah meresahkan tersebut," ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Red/Bud).