Pengacara Kecewa Atas Penundaan Sidang Kasus Merk.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pihak Korban Kasus Merk Nadia Dwi Kristanto, maka melalui Kuasa Hukumnya Utcok Jimmi Lamhot, S.H mengatakan, Utcok sangat kecewa, bahwa sekian lama telah menunggu tentang Sidang Terdakwa Ivan Kristanto dan kabarnya Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi terima kabar informasi justru Sidang ditunda hingga kabar berikutnya.

 

"Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai Korban dan merasa seperti Penegakkan Hukum tidak ditegakkan," ungkap Pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi Tim dan Korban berada di depan ruang Sidang Sari 3, pada hari Senin (6/11/2023).

 

Namun Utcok Jimmi Lamhot, S.H dalam hal ini menegaskan, jika Penundaan Sidang harus resmi, maka Terdakwa harus datang.

 

"Maka harus resmi, Penundaan Sidang itu harus resmi, baik Jaksan-nya, Hakim-nya, maupun Terdakwa harus datang, Itu hal realitanya, karena itu aturan Hukum-nya dari Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana-nya," tegas Utcok Jimmi Lamhot, S.H bahwa tidak melihat Terdakwa datang, meski Statusnya tidak ditahan.

 

Sehingga Kuasa Hukum Korban terasa sangat menyesali masalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena dinilai tuntutan terhadap Terdakwa itu dianggap sangat ringan, yakni hanya 4 bulan. Sedangkan menurut Korban penerapan Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun.

 

"Ini masalahnya, dihukum tuntutan 4 bulan, hal ini yang sungguh tidak masuk akal, karena di Pasal 197 itu kan ada maksimalnya, tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan, ini yang membuat Pelapor atau Korban menjadi sungguh-sungguh perihal Keadilan Penegakkan Hukum tidak sesuai. Maka Kami berharap Hakim dapat memutus lebih adil," harapnya.

 

Secara terpisah, Farida Hariani yang selaku Penuntut Umum saat dikonfirmasi, melalui nomor Whatsapp-nya terkait Sidang agenda Putusan yang Batal di-Gelar menyebut, jika ditunda karena Hakim Cuti.

 

“Sidang tidak jadi di-Gelar, karena Hakim-nya Cuti selama 2 Minggu,” responnya.

 

Dalam hal ini didapat informasi, bahwa Ivan Kristanto dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri, yakni Nadia Dwi Kristanto ke Polisi, bahwa tidak terima jika Merk dan Penjualan Essentials Oil miliknya dijual oleh saudaranya Ivan Kristanto tanpa se-ijin-nya.

 

Diketahui Ivan Kristanto melakukan Penjualan setelah keduanya telah memutuskan untuk Pecah Kongsi dan tidak tinggal bersama di Ruko (Rumah Toko) yang berdekatan dan berbisnis bersama.

 

Dalam perjalanan bisnis berdua bersama itu dan lambat laun nampak Kesepakatan dinilai tidak sesuai lagi. Korban pun merasa semakin Merugi, lantaran tak diberi Keuntungan sepeser pun dari hasil Penjualan Produk maupun Merk yang di-Klaim sebagai Resep Pribadinya dan dibuat secara Otodidak, serta dijual tanpa se-ijin dari Nadia.

 

(Red/Bertus).