Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Di Sukodono.

 

Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Kesigapan kepedulian warga yang terkait Kamtibmas mulai disikapi dan ternyata warga bisa menangkap dua Pelaku Curanmor dengan modus menggunakan Kunci T yang di wilayah Sukodono, Sidoarjo. Warga gagalkan aksi pencurian pada saat Pelaku mencoba mencuri motor PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, Sidoarjo pada hari Kamis (16/11/2023) yang lalu.

 

Berawal kejadian pada saat Korban PDS yang sedang Ziarah di Makam tersebut dan ketika itu ada dua pria asal Surabaya, yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor milik Korban.

 

Kejadiannya Tersangka S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak sepeda motor. Sedangkan untuk AI adalah sebagai Joki, sekaligus mengawasi situasi disekitar lokasi kejadian atau TKP.

 

“Namun aksi Curanmor oleh kedua Pelaku S dan AI gagal, karena diketahui oleh Pemilik Motor. Kemudian Korban berteriak ke warga sekitar, sehingga kedua Pelaku segera diamankan warga, untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/11/2023).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak Polisi, maka kedua Pelaku mengakui perbuatan dari tugas masing-masing. Disamping itu Pelaku juga mengaku kalau sekitar sebulan yang lalu pernah mencuri motor Skutik di wilayah Hukum Sukodono.

 

"Dari Motor curian mereka berdua sebulan yang lalu itu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp.2.100.000. Sehingga hasilnya dibagi Pelaku berdua," ungkapnya.

 

Maka kepada kedua Pelaku Curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Artinya Pencurian tersebut yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan disamping itu juga menggunakan anak Kunci Palsu atau Kunci T.

 

"Sehingga kedua Pelaku diancam Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro.

 

(Red/Hendri/Bertus).