Sopir Inova Tidak Punya SIM Terancam Pidana Berat, Tabrak Korban Hingga Tewas.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Terkait Kecelakaan Lalulintas Mobil Inova, Nopol L.1157.OA, pukul 05.14 wib di Jalan Menur Pumpungan depan Stesia, yang disebabkan Korban Meninggal serta Luka Berat. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman memberikan statement, pada hari Sabtu (16/11/2023).
Kasatlantas menjelaskan, bahwa pengendara saat itu, kendaraan orang tuanya walaupun yang bersangkutan belum cukup umur, yakni berusia 16 Tahun dan belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam mengemudikan kendaraan, karena tidak memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan.
Adapun terjadinya kecelakaan, bahwa anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di Jalan Klampis Indah Blok H Surabaya. Saat mengemudikan kendaraan itu didampingi salah satu temannya di mobil. Anak MSN ini mengendarai kendaraan saat itu dengan kecepatan sangat tinggi, diperkirakan laju kecepatan kendaraan kurang lebih 70 Km per-jam.
“Adapun alasan ngebut tersebut dengan maksud terburu-buru karena saat itu sudah menjelang pagi, dia ingin pulang ke rumah temannya itu, sehingga tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif pada Rabu (22/11/2023).
Tabrakan itu menyebabkan saudari Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.
Setelah itu pengendara AB menabrak sebuah pohon di sebelah kanan serta membanting stir lagi ke kiri dan menabrak kendaraan sepeda motor dengan Nopol: L.5298.Mi yang dikemudikan Prawito, korban meninggal dunia di TKP saat itu.
“Karena masih dibawah umur, maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas menjerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Ayat 3 Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana 6 Tahun Penjara,” ujar Arief.
Karena permasalahan pengendara masih di bawah umur, maka kita kategorikan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH). Sehingga ketentuannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak, nantinya akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.
Pemberitaan sebelumnya, ada mobil yang disopiri anak-anak seruduk Pemotor hingga meninggal, usai terlibat tabrakan beruntun.
Adapun TKP kecelakaan terjadi di Jalan Menur Pumpungan, depan Stesia. Terlebih lagi setelah diseruduk mobil Innova, maka satu pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Disamping itu pengemudi kendaraan mobil Innova tersebut diketahui masih anak-anak, yang berinisial AB (16) adalah warga Manyar Surabaya.
Salah satu korban mengalami Hematum, serta sobek di bagian kepala yang bernama Ester Narwati (38) dan korban yang meninggal dunia Prawito (56) warga Jalan Menur Surabaya.
Menurut informasi keterangan dari warga sekitar, bahwa mobil melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan tinggi, sehingga menyerempet seorang wanita dari arah yang berlawanan.
Saat itu diketahui mobil sempat melarikan diri, namun ketika itu mobil langsung menabrak lagi motor, korban yang kedua dari arah yang berlawanan pula.
Seketika itu juga warga yang mengetahui adanya kejadian tersebut dan langsung menghubungi petugas untuk segera penanganan Laka Lantas saat itu.
(Red/Bertus).