Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dalam jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, menggelar Operasi Lilin Semeru 2023, yang akan diberlakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Tentang pemberlakuan Angkutan Barang ini tidak hanya diberlakukan di ruas Jalan Tol. Terkait dalam pemberlakuan ini juga akan diberlakukan di Jalan Non Tol atau Jalan Raya.
Adapun Pembatasan Angkutan Barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor SKB, yakni Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023, dan Nomor : 19/PKS/DB/2023.
Sehingga Pembatasan pada Libur Natal akan dimulai pada Tanggal 22-26 Desember 2023, dimana Angkutan Barang Dilarang melintas di Jalan Non Tol mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Sementara untuk pada Libur Tahun Baru 2024, Angkutan Barang Dilarang melintas mulai Tanggal 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Terkait dalam hal itu seperti disampaikan oleh Wadirlantas Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Lukman Cahyono, S.I.K di Mapolda Jawa Timur Senin (11/12/2023).
Untuk hal itu, Wadirlantas Polda Jawa Timur mengatakan, adapun beberapa Kendaraan Angkutan Barang yang diberlakukan Pembatasan, diantaranya Mobil Barang dengan Berat lebih dari 14 ribu Kilo, Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih, Mobil Barang dengan Kereta Tempelan, Kereta Gandengan, serta Mobil Barang yang mengangkut Hasil Galian, Hasil Tambang dan Bahan Bangunan.
“Untuk Kendaraan yang mengangkut BBM, Hantaran Uang, Mengangkut Hewan dan Pakan Ternak, Pupuk, serta Bahan Kebutuhan Bahan Pokok yang masih diperbolehkan Beroperasi,” ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Namun demikian kata AKBP Lukman Cahyono, kepada Kendaraan - Kendaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan Surat Muatan terkait beberapa ketentuan, yakni ; diterbitkan oleh Pemilik Barang yang Diangkut, Surat Muatan yang berisi, Keterangan jenis Barang tujuan, serta Nama Alamat Pemilik Barang.
“Namun harus juga disertai Surat Muatan yang ditempelkan di Kaca Depan,” kata AKBP Lukman.
Oleh sebab itu, untuk Pembatasan Angkutan pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini adalah demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas), dikarenakan dalam Libur Nataru tersebut, terkait Volume Lalulintas diprediksi akan meningkat tajam.
“Oleh karena hal ini untuk antisipasi tentang Kemacetan dan demi terwujudnya terkait Kamseltibcarlantas, dan karena Mobilitas Masyarakat pada Libur Nataru itu biasanya akan meningkat,” pungkas Wadirlantas Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Lukman Cahyono, S.I.K.
(Red/Bertus).