Polres Malang Dalam Tiga Pekan Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila.
Malang,Radarhukumpos.com – Dengan sigap pihak Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di wilayah Hukum Polres Malang.
Adapun enam Tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana tersebut telah diamankan dan dilakukan Penahanan untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menjelaskan, bahwa Penanganan Kasus itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak Tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.
"Polres Malang berhasil mengungkap 6 Kasus Tindak Pidana dengan jumlah 6 orang Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak atau Kelompok Rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si dalam Press Conference di Mapolres Malang, pada hari Selasa (5/12/2023).
Sehingga Penanganan terhadap kelompok Rentan tersebut, maka Polres Malang telah memproses 2 Kasus Persetubuhan terhadap Anak, 2 Kasus Pencabulan, serta 2 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahkan lebih tragisnya lagi, keenam Kasus tersebut dilakukan oleh anggota Keluarga terdekat, termasuk Ayah Kandung dan Suami Korban.
Untuk itu, ke enam Tersangka yang berhasil diamankan, adalah SS (23) warga Kota Surabaya dan PM (49) warga Kecamatan Dampit dan yang melakukan Persetubuhan terhadap Anak dengan janji akan dinikahi.
Selain itu, SR (47) warga Kecamatan Tumpang yang Mencabuli Anak Kandungnya sendiri, KS (49) Pedagang Keliling, warga Banten yang melakukan Pencabulan, dengan modus menawarkan Jajanan Gratis kepada Anak - anak.
“Selain itu, ada Tersangka RR (27) dan YG (31) yang merupakan Tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur AKP Gandha.
Kasatreskrim mengatakan, bahwa dari hasil Pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil Mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni : 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah Ponsel, Rekaman CCTV, serta Pakaian Korban.
Sementara AKP Gandha menegaskan, bahwa para Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
“Kemudian untuk Perbuatan Cabul terhadap Anak, kita terapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si.
Untuk diketahui saat ini, para Korban sedang dalam proses Pendampingan dan Pemulihan Psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Sementara Polres Malang dalam hal ini telah berkomitmen untuk terus melakukan dalam Penegakan Hukum dan melibatkan Masyarakat dalam upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Malang.
(Red/Bertus).