Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan 2.064 Knalpot Brong Operasi Lilin Semeru 2023

 

SURABAYA,Radarhukumpos.com - Satlantas Polrestabes Surabaya dan jajarannya memusnahkan 2.064 knalpot brong hasil penindakan hasil cipta kondisi selama Operasi Lilin Semeru 2023, di Satpas Colombo.Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB bertempat di halaman kantor.

 

Satpas SIM Colombo Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Diadakan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

 

Dalam Press Conference Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si. Polrestabes Surabaya di depan ratusan wartawan mengatakan, Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023.

 

Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023," Kata Kasatlantas AKBP Arif.

 

Arif menegaskan, Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009," tegas Kasatlantas Surabaya AKBP Arif.

 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

 

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik," tambahnya Arif.

 

Selanjutnya sinergitas antara semua elemen masyarakat. Dalam konteks ini adalah pihak kepolisian dan media semoga terus dapat terjalin dengan baik. Sehingga kerja-kerja nyata kepolisian dapat disebarkan luaskan secara aktual dan objektif," tutupnya Arif. (Bram)