Supir, Kernet Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Ditangkap Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil Tangkap Pelaku berinisial AM (Supir Truk) dan MHS (Kernet Truk), yang diduga melakukan Pembelian BBM Bersubsidi jenis Solar dengan jumlah banyak.
Karena mereka itu membeli BBM Bersubsidi jenis Solar yang melebihi batas ketentuan dengan menggunakan Mobil Truk yang telah Dimodifikasi, ada 4 Tandon atau Bull yang berkapasitas 1000 Liter per Tandon atau Bull diatas Bak Truk.
Pembatasan pembelian, yaitu dengan sistem Barcode, itu rasanya tak menjadi halangan bagi para Pelaku untuk mendapatkan BBM Bersubsidi tersebut.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman menjelaskan, bahwa Pelaku Utama yang menyuruh Supir maupun Kernet masih dalam Pengejaran pihak Kepolisian.
Kedua Pelaku ditangkap usai Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan Penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023).
“Sementara saat itu didapati Kendaraan Truk yang telah Dimodifikasi sedang melakukan Pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar,” ujar AKBP Arman saat konferensi pers, pada hari Senin (11/12/2023).
Selanjutnya, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan tersebut dan didapatkan berupa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam Tandon atau Bull yang ditempatkan pada bagian Bak Truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 Liter.
Kendaraan Truk yang telah Dimodifikasi itu dengan menambah 4 Tandon Plastik atau Bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 Liter.
“Adapun Kendaraan Truk tersebut sudah Dimodifikasi dengan menghubungkan Tangki Bahan Bakar Truk, sehingga pada saat itu melakukan Pengisian di SPBU, adapun Saklar Pompa dinyalakan dan secara Otomatis BBM di Tangki Kendaraan Truk berpindah ke dalam tempat Penampungan atau Tandon,” terang AKBP Arman.
Selain itu para Pelaku ini, kata AKBP Arman melakukan Pembelian BBM Jenis Bio Solar di SPBU yang di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa Scan Barcode Kendaraan yang berbeda.
“Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pengejaran atau pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebutkan dulu, mudah-mudahan ditangkap,” jelasnya AKBP Arman.
Menurut AKBP Arman, Pemodal berinisial S yang memberikan Barcode berganti-ganti kepada si Supir AM.
“Dia (S) sebagai Pemodal sekaligus telah menyiapkan Barcode yang jumlahnya lumayan banyak dan S ini yang tahu jualnya kemana. Jadi AM Supir hanya menyerahkan kepada S sebagai Pemodal,” tambah AKBP Arman.
Sementara itu, Muhammad Ivan Syuhada selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail mengaku, sangat berterima kasih kepada Kepolisian Polda Jawa Timur, atas Suport dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus Kecurangan di Sidoarjo.
“Bahwa Pertamina selama dalam satu Tahun ini Bertransformasi Fokus menggunakan Digitalisasi, sehingga setiap Pembelian BBM jenis Solar wajib menggunakan Barcode. Yang mana Barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 Liter per hari,” ucapnya.
Menurutnya, banyak Modus yang digunakan oleh Konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti Barcode tersebut.
“Ini jelas menyalahi aturan, karena Solar Subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi Kendaraan akhir, atau Kendaraan End User atau Kendaraan yang telah tertuang dalam Keppres, maka kami secara Pribadi atau Perusahaan mengucapkan,, terimakasih ke Kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan juga berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal Subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengingatkan, untuk Kendaraan yang belum memiliki Barcode untuk BBM Solar itu, wajib Meregistrasi kendaraannya ke Subsidi tepat. My Pertamina.id atau Hub contak Center Pertamina,” pungkas Muhammad Ivan Syuhada selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail.
(Red/Bertus).