Ditreskrimum Polda Sulut Limpahkan Ke Kejaksaan Kasus Money Politik.


Manado,Radarhukumpos.com - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait Penanganan Dua laporan Kasus Money Politik atau Politik Uang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada hari Selasa (27/2/2024).

"Yang ditangani ada dua Laporan Polisi (LP), dengan Tersangka Enam Orang," kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Untuk Laporan Polisi pertama Nomor: 92 yang dalam Kasus ini, Tersangkanya adalah JW, SH, RM dan JL. Sedangkan Laporan Polisi Nomor: 93 ini, Tersangkanya ada dua orang, yakni FA dan HP.

"Untuk ke Lima Tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan akan menyerahkan ke 5 Tersangka dalam Tahap II," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Selanjutnya untuk Tersangka JL, untuk Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan, namun masih P19.

"Saat ini Penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan penyerahan Tahap II," ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Perlu diketahui, bahwa Kasus - Kasus terkait Money Politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut tersebut atas pelimpahan dari Bawaslu.

"Sebelumnya juga sudah dilakukan Penelitian oleh Tim Gakkumdu Polda Sulawesi Utara yang terdiri dari  Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," tutup Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, bahwa Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana Khusus, bahkan Peradilannya pun Khusus pula.

"Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga Khusus, baik Pembahasan di Bawaslu, di Penyidikan sampai Penuntutan, bahkan di Pengadilan pun memiliki aturan yang Khusus," terang Kombes Pol Gani Siahaan.

Ditegaskan Kombes Pol Gani Siahaan, bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam Penanganan Kasus Politik Uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini. 

"Sampai saat ini tidak ada intervensi dan semuanya berjalan sesuai dengan Koridor Hukum. Hak Saksi silahkan, Hak Tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkas Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Gani Siahaan.

(Red/Denny.D/Bertus).