Dua Advokat Berikan Keterangan Buntut Eksekusi Darmo Permai Timur Di Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Gercep sikapi laporan soal Perampasan dan Perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghadirkan 2 Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Bangunan Kantor di Jalan Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya, yakni Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H dan Advokat Efianto, S.H sebagai Saksi.
"Benar hari ini kami memenuhi panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan terkait laporan kami Nomor: LPM/22.01/II/2024/SPKT/POLDA JATIM pada Tanggal 28 Februari 2024 lalu," kata Komang saat dikonfirmasi di Polda Jawa Timur, pada hari Senin (18/3/2024).
Adapun dalam perkara, lanjut Komang, bahwa Terlapor merupakan Termohon Eksekusi yang diketahui adalah Pengusaha Marmer. Maka yang kami laporkan adalah AP, warga Jalan Satelit Indah 4/GN-04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan Kawan-kawan," tandasnya.
Sementara permintaan dalam keterangan oleh Penyidik tadi, Komang mengaku dicecar puluhan pertanyaan, mulai awal dari asal usul perolehan Obyek Eksekusi oleh pemohon hingga pelaksanaan Perkara Eksekusi itu.
"Kalau tidak salah ada 41 pertanyaan," jelasnya. Komang menjelaskan, bahwa jika Objek yang dimohonkan Eksekusi tertunda tersebut karena dihadang ratusan massa yang melakukan Aksi mMembakar Ban, Dorong - dorongan dengan para petugas Keamanan, hingga adanya Perampasan dan Perobekan Surat Penetapan Eksekusi saat dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada Tanggal 21 Februari 2024 lalu.
"Ada Dua Pasal yang kami laporkan, yakni Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat Yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan," bebernya.
Sementara itu, Efianto, S.H yang menjadi Saksi dalam Perkara ini, membenarkan juga, bahwa telah dimintai keterangan Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. "Kurang lebih ada 31 pertanyaan," singkatnya sembari untuk meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Oleh karena itu untuk diketahui, bahwa Perkara ini bermula ketika, pihak Nina Winny Sudaryo melalui Kuasa Hukumnya untuk mengajukan Permohonan Eksekusi atas Objek Bangunan Kantor di Jalan Darmo Permai Timur 1 No. 26 Surabaya.
Objek tersebut dibeli oleh pihak Nina Winny Sudaryo dari proses Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan merupakan Objek Hak Tanggungan dari Bank Negara Indonesia (BNI) atas Piutang dari Termohon Eksekusi.
Mengutip dari Koran Harian Pojok Kiri, salah seorang Kuasa Hukum AP, Advokat Enis Sukmawati mengatakan, bahwa terkait Pengaduan terhadap Kliennya AP di Polda Jawa Timur atas dugaan Pasal 219 KUHP, menurutnya Subjektif. "Dalam kondisi tersebut, Klien kami tidak berada di lokasi kejadian," jelas Enis. Sedangkan untuk dugaan Tindak Pidana Penyerobotoan terhadap Obyek Eksekusi di Jalan Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya yang sebelumnya milik AP masih ada upaya Hukum.
Disinggung massa yang hadir pada waktu pelaksanaan Eksekusi atas inisiatif sendiri atau suruhan AP, Advokat cantik berhijab ini menjawab Tidak Tahu. "Obyek Eksekusi saat ini dikuasai oleh Karyawan. Usahanya pak AP sekarang lagi Pailit," ujar Enis.
Menanggapi dari steatment Advokat Enis Sukmawati, salah seorang Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Advokat Dwi Heri Mustika, S.H tidak sependapat. "Terkait laporan itu dianggap Subyektif, itu Hak dari pada pihak AP dan Kuasa Hukumnya. Tapi pendapat saya tidak benar anggapan seperti itu. Ya, kita serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk Penanganan Perkara ini kepada Polda Jawa Timur saja," tegas Dwi Heri Mustika, S.H.
(Red/Cici/Staind/Bertus).