Gakkum Tangkap KM.Pratiwi Raya dan MV.Pekan Fajar Muat Kayu Ilegal di Terminal Teluk Lamong.


Surabaya,Radarhukumpos.com - Gakkum (Penegakan hukum) KLHK yang kembali berhasil amankan 55 Kontainer berisi Kayu Olahan, jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campur yang sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Terminal Teluk Lamong (TTL), pada Sabtu 2 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024 Surabaya, Jawa Timur.

Dalam Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya tersebut merupakan Tindak Lanjut dari Pengaduan Masyarakat atas dugaan Peredaran Kayu ilegal yang diangkut menggunakan KM.Pertiwi Raya dan Kapal MV.Pekan Fajar berangkat dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Informasi yang diterima itu ditindak lanjuti oleh pihak Tim Gakkum KLHK yang melakukan investigasi intelijen dan analisis data SIPUHH. 
Bahkan diduga disinyalir Kayu-kayu tersebut berasal dari hasil Pembalakan Liar.

Menindaklanjuti hasil dari analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada Tanggal 2 Maret 2024 yang lalu Menyergap dan Mengamankan 44 Kontainer yang bermuatan Kayu Olahan sebanyak ± 606. M3, yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV.Pekan Fajar. 

Kemudian pada tanggal 7 Maret 2024, yang kembali dilakukan oleh Tim Gakkum KLHK untuk Mengamankan 11 Kontainer bermuatan Kayu Olahan sebanyak ± 161. M3 yang diangkut menggunakan Kapal KM. Pratiwi Raya.

Maka selanjutnya Tim Gakkum melakukan Pengecekan terhadap 55 Kontainer tersebut, namun diketahui dari ke 48 Kontainer ternyata berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw atau Kayu Pacakan, dengan Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) Palsu atau yang diketahui SKSHH Terbang.

Namun untuk ke 7 (Tujuh) Kontainer lain, yang diketahui berisi Kayu Olahan Bergergajian Bandsaw, dimana Dokumen SKSHH tersebut sedang di Validasi tentang Keabsahannya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berupa Kayu Olahan berbagai Ukuran dan Dokumen Kayu SKSHH Palsu tersebut, telah diamankan oleh personil Ditjen Gakkum KLHK di Depo SPIL, Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur.

Sehingga menindaklanjuti dalam Penindakan dugaan Kayu illegal asal Kalimantan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa untuk Penindakan yang kami lakukan ini, sangatlah penting untuk Penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) maupun Komitmen Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim melalui Folu Net Sink 2030 tersebut.

Oleh karena itu, tentang Kekayaan Bangsa Indonesia ini wajib harus kita Jaga, maupun kepastian Keberlanjutannya dan sebesar -besarnya bagi Kemakmuran Rakyat.

Oleh sebab itu, kita wajib Melindungi Hutan, Kehidupan Masyarakat dan Pendapatan untuk Negara. Tidak ada Kompromi.

Saya sudah Perintahkan Penyidik Gakkum KLHK untuk Mendalami dan melakukan Penyelidikan, Pihak-pihak yang terlibat dalam Kejahatan Peredaran Kayu ilegal dan ilegal Logging. Termasuk kepada Pemodal Kayu dan/atau penerima Manfaat Utama (Beneficial Ownership), dari Kejahatan Kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. 

Maka jaringan Kejahatan Kayu ilegal ini harus di Bongkar, mereka ini mengambil Keuntungan dengan Merusak Hutan, Merugikan Negara, serta Mengancam Kehidupan Masyarakat.

Sementara para Pelaku tersebut melanggar ketentuan dan dijerat Pasal Berlapis, adalah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b. Jo Pasal 12 Huruf e. dan/atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a. Jo Pasal 16 dan/atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf b. Jo Pasal 14 Huruf b. Dalam Undang Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sebagaimana telah diubah pada Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan Ancaman Pidana paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp. 15 Miliyar.

Rasio Sani menambahkan, bahwa Tindakan Tegas harus dilakukan, agar ada Efek Jera, saya juga sudah Perintahkan kepada Penyidik, agar para Pelaku tidak hanya di Tindak dengan UU P3H. Bahkan para Pelaku harus Dijerat dengan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu dikenakan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan adapun Tindak Pidana Kehutanan yang merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk Menelisik Aliran Transaksi Keuangan dari Kejahatan Kayu ilegal asal Kalimantan ini. 

Kami sangat meyakini dengan Follow The Money mengikuti Aliran Uang tersebut akan diketahui para Pelaku Pelaku lainnya. Saya sudah meminta Penyidik untuk mendalami Kejahatan Korporasi dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono yang juga menyatakan, bahwa kegiatan Operasi kali ini merupakan salah satu Kasus terbesar dalam penggunaan Dokumen SKSHH Palsu dan SKSHH Terbang, untuk Pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw atau Kayu Pacakan yang diedarkan, yakni dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Maka dari hasil Analisis SIPUHH yang kami lakukan, bahwa SKSHH tersebut berasal atau diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Adapun Modus mereka, yaitu menggunakan Nomor: SKSHH-nya yang sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, maupun dari Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Kerom, Tabalong dan Tenggarong.

Sustyo Iriyono menambahkan, bahwa kami punya keyakinan para Pelaku ilegal ini masih belum Jera dan akan selalu untuk mencoba berbagai cara melakukan Kejahatan, mencari keuntungan dengan menghancurkan Sumber Daya Alam Hutan Indonesia, Khususnya pada Hutan Kalimantan yang tersisa. 

Kami sangat berterima kasih atas Kolaborasi maupun dukungan dari Stakeholder KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo serta Masyarakat dalam upaya Pemberantasan Aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Rasio Sani, kami sudah membentuk Tim Khusus untuk Penyidikan Kasus ini dan Memerintahkan Penyidik untuk menerapkan Pidana Berlapis, agar para Pelaku, khususnya Penerima Manfaat (Beneficial Ownership), dari Kejahatan ini di Hukum seberat-beratnya. 

Oleh karena mereka ini adalah para Pelaku Kejahatan yang luar biasa, karena mencari Keuntungan dan Kekayaan, dengan Merusak Lingkungan Hidup, Merugikan Masyarakat maupun Negara. 


(Red/Cici/Staind/Bertus).