Kajati Jatim : Tegas Dan Fokus 6 Perubahan Utama Dalam Pencanangan WBBM.



Surabaya,Radarhukumpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H, CMA untuk Peningkatan Pelayanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menggelar Pencanangan dan Penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada hari Senin (18/03/2024) lalu.

“Insya Allah mudah-mudahan Tahun ini bisa berhasil menyabet Predikat WBBM. Yang paling Utama adalah Komitmen bersama, serta bisa Melaksanakan dan Meningkatkan Pelayanan Publik,” kata Mia Amiati.

Mia Amiati menjelaskan, hal terpenting dan yang utama dalam meraih WBBM, yakni terkait dengan Pelayanan. Pelayanan dalam hal ini tidak cukup memberikan Pelayanan dengan meningkatkan Aplikasi. 

Dalam hal ini bagaimana kita mempermudah semua orang atau semua pihak, tanpa kecuali untuk Mengakses dan Menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan Tupoksi Kejaksaan.

Oleh sebab itu, lanjut Mia Amiati menjelaskan, bahwa saat ini masih ada 18 Satker Jajaran Kejati Jawa Timur yang belum Berpredikat WBK maupun WBBM. Maka pihaknya selalu mendorong semua Satker Jajaran untuk menuju kearah Perubahan. Oleh karena itu, dengan adanya Perubahan, Mindset maupun personal SDM dapat menuju ke Zona WBK dan WBBM tersebut.

“Insya Allah, semua akan bisa Tertata dengan lebih baik lagi. Karena yang diupayakan disini sesuai dengan aturannya, bahwa ada 6 Area Perubahan. Memang terkait untuk mengubah Mindset Teman - teman yang agak Susah, namun kita berusaha Maksimal,” ungkap Mia Amiati.

Adapun dari ke 6 Area Perubahan tersebut, masih kata Mia Amiati, yang Pertama adalah terkait Manajemen Perubahan. Ke-dua, bisa melakukan Penguatan terhadap Tata Laksana. Ke-tiga, adalah terkait Manajemen SDM yang juga perlu Diperbaiki. Ke-empat yaitu adalah Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Maka semua itu ada perhitungannya, juga ada nilainya yang sangat Berhubungan dengan Penilaian akhir SKP tersebut.

Mia Amiati melanjutkan, ke-lima Penguatan Pengawasan. Sehingga mempunyai Kewajiban melakukan kegiatan Penguatan Pengawasan dan berupaya melakukan Pencegahan jangan sampai lagi ada Berita - berita yang miring penilaiannya terhadap "Jaksa Nakal".

“Adapun poin ke-enam yang terpenting adalah, bagaimana Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan sebaik-baiknya,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H, CMA.

(Red/Cici/Staind/Bertus).