Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka.


Surabaya,Radarhukumpos.com – Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Pusat dari Kementrian ATR/BPN yang kembali berhasil mengungkap Praktek Mafia Tanah di Jawa Timur.

Dengan demikian hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebanyak Tujuh Kasus Tindak Pidana Pertanahan (Mafia Tanah).

Bahkan dari hasil ungkap Kasus Tanah ini, Polda Jawa Timur menetapkan 5 Tersangka dengan Total Aset seluas 15.652 Meter Persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, agar tidak ragu mengusut tuntas Kasus Mafia Tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Penindakan tegas terhadap para Mafia Tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut, juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang mana fokus pada Memberantas Praktek Mafia Tanah di seluruh Indonesia.

“Karena di Jawa Timur telah terbentuk Satgas Anti Mafia Tanah, dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jawa Timur berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder, terkait di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, pada hari Sabtu (16/3/2024).

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur ini, kata Irjen Pol Imam Sugianto, bahwa telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas Tindak Pidana Mafia Tanah.

Lebih jauh disampaikan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur pada Tahun 2023 yang lalu telah berhasil mengungkap 14 Target Operasi Khusus Kasus Pertanahan.

“Dari Target itu, kami berhasil mengamankan 15 Tersangka dan telah menyelamatkan Aset Tanah seluas 11.928.042 Meter Persegi,” tutur Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jawa Timur, pada hari Sabtu (16/3/2024).

Kemudian di Tahun 2024, lanjut kata Irjen Pol Imam Sugianto, dalam Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 Target Operasi.

Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, kali ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap 2 Kasus yang kini sudah dinyatakan P21 dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.

Senada dengan Kapolda Jawa Timur, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, bahwa Pengungkapan dilakukan berada di Dua Kabupaten, Wilayah Jawa Timur.

“Pertama dari Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023 yang lalu, mengamankan Dua Tersangka, yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Atas kejadian ini terbit 29 SHM, sehingga Kerugian Korban sebesar 17 Miliyar dan luas Tanah 14.250 Meter Persegi.

“Sedangkan potensi Kerugian Negara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 Juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan Tiga Tersangka masing - masing, yang pertama, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi Makelar Menjual Tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 Juta.

Dua Tersangka lain, MS (53) berperan sebagai Penghubung antara Suliha (Almarhumah) dengan Tersangka B dalam melakukan Penjualan Tanah dan yang mendapatkan keuntungan Rp 600 Juta.

“Dan Tersangka S (51) berperan membantu Tersangka MS dalam melakukan Penjualan Tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.

Kontruksi Kasus-nya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.

Untuk Pamekasan, satu Bidang Tanah seluas 1.418 Meter Persegi dan telah terbit SHM Nomor: 476 atas nama Devitli Tahun 1999.

“Dari peristiwa ini kerugian Korban Devitli dan Ahli Waris dengan luas Tanah 1.402 Meter Persegi,” ungkap Brigjen Pol Arif Rachman.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, bahwa Target Operasi Mafia Tanah Tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Pada Tahun lalu (2023), kami Target Operasi 60 Kasus, Tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 Kasus,” tutur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Polda Jawa Timur.

Adapun kerugian dari Target Operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas Bidang Tanah sekitar 4.500 Hektare di Indonesia.


(Red/Cici/Staind/Bertus)