Tiga Serangkai Advokat Pemohon Eksekusi Darmo Permai Timur, Laporkan Perampasan Dan Perobekan Penetapan Eksekusi ke Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Tiga serangkai Advokat Handal bersatu, yakni Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H yang selaku Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Bangunan Kantor di Jalan Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya, diminta Keterangan Polda Jawa Timur, sebagai Saksi atas Perampasan dan Perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat itu dibacakan oleh Juru Sita, pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 yang lalu.
Dalam penanganan perkara ini, yakni adalah Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H dan Advokat Efianto, S.H yang telah mendatangi Polda Jawa Timur pada hari Senin (18/3/2024) nanti.
Dalam hal ini ke 3 serangkai Advokat Handal Surabaya yang mana melaporkan Pengusaha Marmer (Stone Mart), yang beralamat Jln. Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya, yang berinisial AP warga Jln. Satelit Indah 4/GN-04, Kel. Tanjung Sari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya. Atas dugaan Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan, sehingga terbit surat Nomor: LPM/22.01/II/2024/SPKT Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2024 yang lalu.
Sedangkan ke 3 serangkai Advokat Handal Surabaya ini, yaitu Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H dan Advokat Efianto, S.H yang selaku Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Ruko di Jln. Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya.
Perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur itu, adalah buntut dari Dirampasnya Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat dibacakan oleh Juru Sita, pada hari Rabu (21/2/2024) yang lalu. Tidak hanya Merampas, bahkan Penetapan Eksekusi tersebut juga Disobek-sobek oleh massa dari Termohon Eksekusi. Maka ulah AP inilah yang berakibat ditundanya pelaksanaan terkait Eksekusi tersebut.
"Benar kami sudah membuat laporan ke Polda Jawa Timur, pada hari Rabu (28/2/2024) yang lalu, Terlapor adalah AP dan Kawan-kawan," tutur Advokat I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H perwakilan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi kala dikonfirmasi oleh wartawan, pada hari Rabu (13/3/2024) yang lalu.
I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H yang akrab dipanggil Komang itu mengatakan, bahwa ada 2 Pasal Pidana yang disangkakan terhadap Terlapor itu, yakni pertama Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat Yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang dan kedua adalah Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan.
"Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh hukum," harapan I. Komang Aries Dharmawan.
Bahkan Komang pun sangat berharap agar Termohon Eksekusi untuk menyerahkan Objek yang dibeli Klien-nya (Pemohon Eksekusi), dalam hal ini melalui Lelang Negara yang diserahkan secara Sukarela Tanpa Syarat (STS) atau tanpa ada pelaksanaan Eksekusi.
"Sehingga sebaiknya diserahkan secara Sukarela Tanpa Syarat (STS). Sebab Klien kami selaku Pemohon Eksekusi merupakan pembeli yang beritikad baik, tapi tidak mendapatkan Hak-nya, karena Termohon Eksekusi tidak mau menyerahkan secara Sukarela," ujar I. Komang Aries Dharmawan.
Sedangkan permohonan Eksekusi Rumah Kantor di Jln. Darmo Permai Timur 1 No.26 Surabaya itu, dilakukan atas permohonan Nina Winny Sudaryo, warga Manyar Surabaya yang selaku pemenang Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jawa Timur.
Sementara terkait pelaksanaan Eksekusi oleh Juru Sita PN Surabaya Tertunda, disebabkan oleh ratusan Massa dari Termohon Eksekusi dengan Merampas dan Merobek Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Maka pelaksanaan Eksekusi Ditunda.
Oleh karena itu, laporan itu merupakan buntut dari Dirampasnya Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan oleh Juru Sita, pada hari Rabu (21/2/2024) yang lalu.
Menanggapi dari laporan tersebut, Advokat Agus Sugijanto, S.H selaku Kuasa Hukum termohon AP, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, namun tidak ada tanggapan. Untuk Advokat R. Arif Budi Prasetijo, S.H menjawab melalui WhatsApp, bahwa dirinya bukan Kuasa Hukum dalam permasalahan itu.
(Red/Cici/Staind/Bertus).