Dua Tersangka Diamankan Polda Jatim Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Kejelian anggota Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yang telah merugikan pihak Korban hingga Rp 11 Miliyar lebih.
Hal itu seperti yang disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Gedung Perss Room Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers, pada hari Jumat (19/4/2024) kemarin.
“Maka dalam hal ini ada dua Tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum, yaitu TJW dan HH,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Bahkan Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa kedua Tersangka ada hubungan, yaitu Tersangka DJW adalah selaku Pemegang Saham dan menunjuk Tersangka HH sebagai Direktur.
“Sedangkan yang mengendalikan ini adalah Tersangka DJW untuk mencari Korban dan yang menjadi Korban adalah PT. DJM,” tutur Kombes Pol Dirmanto.
Bahkan hal senada dikatakan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa kedua Tersangka yang berinisial TJW dan HH adalah selaku Pemegang Saham PT.MBS dan Direktur PT.MBS.
“Maka Tersangka TJW ini selaku Pemegang Saham PT.MBS dan kemudian Tersangka HH selaku Direktur PT.MBS yang mana ditunjuk oleh Tersangka TJW,” terang AKBP Aris Purwanto, pada hari Jumat (19/4/2024) kemarin.
AKBP Aris Purwanto mengatakan, bahwa kedua Tersangka ini telah melakukan Tindak Pidana Penipuan, dengan menggunakan Kontrak Fiktif dan juga mencari Pemodal.
“Sedangkan untuk Korban-nya dari PT.DJM yang telah memberikan Modal, yaitu PT.MBS yang terkait dengan Kontrak Pengangkutan di PT.Mayora, namun padahal Kontrak tersebut Fiktif adanya,” ungkap AKBP Aris Purwanto.
Namun untuk dari hasil Penyelidikan maupun Penyidikan, bahwa Tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 Miliyar dan kemudian untuk Tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 Juta.
Sementara Modus yang dilakukan oleh kedua Tersangka tersebut, bahwa kedua Tersangka baik itu Direktur maupun Pemegang Saham dari PT.MBS, mengajak kerjasama PT.DJM.
Sehingga ajakan tersebut membuat pihak PT.DJM tertarik, dengan Kontrak yang ada, apa yang telah dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 Juta setiap Truk.
“Adapun Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka ini, terkait dengan Jasa Pengangkutan Ekspedisi,” sebut AKBP Aris Purwanto.
AKBP Aris Purwanto terkait dari Bisnis yang ditawarkan oleh Tersangka tersebut, maka Korban telah memberikan Modal, yaitu dengan cara Mentransfer uang Rp 7 Miliyar, kepada empat Vendor, kemudian kepada PT.MBS sebesar Rp 4,3 Miliyar.
Bahkan disebutkan juga, bahwa dari Modal yang sudah di Transfer oleh Korban kepada Tersangka itu, untuk Modal Pengangkutan tidak diberikan kepada Pemodal, tetapi uang Rp 4,5 Miliyar masuk kepada Tersangka DJW dan Rp 141 Juta masuk kepada Tersangka HH, sehingga Total Kerugian sebesar Rp 11,200 Miliyar.
“Untuk kedua Tersangka, kini sudah dilakukan Penahanan oleh Penyidik Polda Jawa Timur dan di Tahanan Rutan Polda Jawa Timur. Maka Penyidik menjerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan Hukuman Pidana Penjara maksimal 4 Tahun,” tegas AKBP Aris Purwanto.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang telah diamankan adalah Rekening dari Pengiriman dari PT.DJM kepada PT.MBS dan Rekening PT.DJM kepada Vendor yang ada, termasuk aliran dana PT.MBS kepada para Tersangka DJW maupun HH dan Kontrak Kerjasama.
Khusus untuk Tersangka DJW masih ada 7 LP, satu yaitu terkait laporan Pengangkutan dan 6 LP terkait Perumahan yang ada di Royal City, Menganti, Gresik yang kini masih dilakukan proses Penyidikan maupun Penyelidikan.
“Sementara dihimbau, bagi Masyarakat atau para Korban bisa Melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994 ini,” pungkas Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.
(Red/Cici/Staind/Bertus).