Kapolda Jatim Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si bersama Forkopimda Jawa Timur melaksanakan gelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, dilakukan didepan Gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, pada hari Rabu (3/4/2024).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024.
“Adapun Operasi Pekat Semeru 2024 ini digelar selama 12 Hari, dari 19 Maret hingga 30 Maret 2024 kemarin, dengan Kekuatan Personel yang terlibat dalam gelar Operasi tersebut sebanyak 3.493 Personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jawa Timur 275 Personel, Satgas Kewilayahan (Satwil) dari Polres, Polresta dan Polrestabes sejumlah 3.218 Personel,” tutur Irjen Pol Imam Sugianto.
Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, tujuan dengan digelarnya kegiatan Operasi Pekat Semeru 2024 ini, diantaranya yakni, dengan tertangkapnya dan meniadakan Pelaku Kejahatan penyalahgunaan Handak, termasuk didalamnya yaitu Bondet, Petasan Mercon, Bom Rakitan dan Bom ikan, serta Narkoba, Premanisme, Protitusi dan Pornografi baik Konvensional maupun Online.
“Untuk Judi Konvensional maupun Online dan Miras ilegal atau Minuman Keras (Miras) Oplosan yang dilakukan oleh Perorangan atau Kelompok maupun Sindikat,” tandas Irjen Pol Imam Sugianto.
Disamping itu, Kapolda Jawa Timur dalam hal ini juga memaparkan, untuk membatasi Ruang - ruang dan Akses kegiatan Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Peredaran Miras dan Narkoba, Handak maupun Perjudian dan juga untuk Memberantas atau menjadikannya kejadian Tindak Pidana Kejahatan, yang menjadi Sasaran dan Target Operasi Pekat Semeru 2024 tersebut.
“Maka, terjaminnya Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk di Wilayah Jawa Timur selama Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” pungkas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si dikala Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Jawa Timur.
Adapun dalam dilaksanakan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2024 tersebut, petugas telah berhasil Mengungkap sebanyak 2.500 Kasus, dan Mengamankan sejumlah 2.897 Orang, dengan rincian sebagai berikut.
Dalam Ungkap Target Operasi (TO) = 480 Kasus, dengan sejumlah 542 Tersangka. Adapun untuk hal Khusus atau Spesifik juga telah diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 diantaranya:
– Untuk Tindak Pidana Premanisme : 59 Kasus dan 81 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Prostitusi : 55 Kasus dan 58 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Pornografi : 7 Kasus dan 7 Tersangka.
– Untuk Tidak Pidana Perjudian : 175 Kasus dan 191 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Miras : 54 Kasus dan 54 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 Kasus dan 35 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Narkoba : 99 Kasus, dan 116 Tersangka.
Sedangkan untuk Ungkap Non TO sejumlah 2.020 Kasus dan dengan 2.335 Tersangka. Untuk hal Khusus atau Spesifik juga diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 tersebut diantaranya:
– Untuk Tindak Pidana Premanisme : 331 Kasus dan sejumlah 420 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Prostitusi : 48 Kasus dan sejumlah 57 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Pornografi : 2 Kasus dan sejumlah 2 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Perjudian : 127 Kasus dan sejumlah 159 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Miras : 1.287 Kasus dan sejumlah 1.298 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 Kasus dan dengan 55 Tersangka.
– Untuk Tindak Pidana Narkoba : 308 Kasus dan ada 364 Tersangka.
Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya :
– Untuk Uang Tunai adalah sejumlah: Rp. 148.898.000,-
– Untuk HP sejumlah : 497 Buah.
– Untuk Miras Ilegal sebanyak: 20.181 Botol dan sejumlah 4.443,8 Liter berada di Jerigen.
– Untuk Serbuk Handak sejumlah: 87,58 Kg.
– Untuk Mercon/k atau Petasan sebanyak : 6.662 Petasan.
– Untuk Sumbu Ledak sejumlah : 487 Sumbu.
– Untuk Sabu Sabu sebanyak: 6,7588 Kg.
– Untuk Pil Extacy sebanyak : 400.828 Butir.
– Untuk Ganja sebanyak : 11 Kg.
Sedangkan Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya:
– Untuk Miras(Minuman Keras) sebanyak: 5.330 Botol atau sekitar 7.000 Liter.
– Untuk Sabu sejumlah : 156.037,99 Gram.
– Untuk Ganja sejumlah : 11.350,24 Gram.
– Untuk Pil Extacy sejumlah : 9.808 Butir.
– Untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sejumlah: 339.000 Butir.
Sedangkan Pasal Pasal yang dikenakan adalah :
– Untuk Tindak Pidana Premanisme : Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
– Untuk Tindak Pidana Prostitusi diterapkan: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
– Untuk Tindak Pidana Pornografi dijerat dengan: Pasal 29 UU Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
– Untuk Tindak Pidana Perjudian diterapkan : Pasal 303 KUHP, Pasal 1 UU Nomor : 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 45, Pasal 27 UU Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dirubah dengan UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.
– Untuk Tindak Pidana Miras diterapkan dengan: Pasal 204 KUHP dan juga Pasal 300 KUHP.
– Untuk Tindak Pidana Handak, Petasan atau Mercon diterapkan : Pasal 1 UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951.
– Untuk Tindak Pidana Narkoba diterapkan dengan: Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 115 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara catatan penting dalam Operasi Pekat Semeru 2024 adalah :
Maka Operasi Pekat Over Prestasi terlihat dari keberhasilan dalam Ungkap TO 100 % dan juga Non TO telah mencapai 420 % (TO : 480 Kasus dan Non TO : 2.020 Kasus).
Untuk Rangking Tertinggi dalam Penindakan Kasus Miras yaitu (1.341 Kasus) dan disusul dengan Kasus Narkoba yaitu (407 Kasus).
Alhamdulillah sampai saat ini atas Ridho Alloh SWT. Maka untuk di jajaran Poda Jawa Timur tidak ada Korban Ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan Penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 Kasus (TO dan Non - TO).
Sangat diharapkan, semoga sampai ke depan bagi Umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon atau Petasan).
Oleh karena itu dengan belajar dari Kejadian di Tahun 2023 lalu, yang telah terjadi Ledakan di 6 TKP, dengan Korban Meninggal Dunia (MD) 6 orang, Luka Berat 5 orang dan untuk Rumah Rusak sebanyak 28 Rumah.
– Untuk wilayah Karangbendo – Blitar yang sebanyak : 4 orang Meninggal Dunia dan 26 Rumah Rusak.
– Untuk wilayah Bulangan – Sumenep yang sebanyak : 2 orang Luka Berat dan 1 Rumah Rusak.
– Untuk wilayah Junrero – Batu ada : 1 orang Luka Berat dan ada 1 Rumah Rusak.
– Untuk wilayah Bukaan-Kediri ada sejumlah: 2 orang Luka Berat.
– Untuk wilayah Tanjungsari-Sidoarjo diketahui : 1 orang Meninggal Dunia.
– Untuk wilayah Pulosari-Malang diketahui ada : 1 orang Meninggal Dunia.
(Red/Staind/Cici/Bertus).