Peredaran Narkoba Kunti Surabaya Digrebek, Diamankan 11 Orang Pengguna Sabu.


Surabaya,Radarhukumpos.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu yang terjadi di Jalan Kunti, Kota Surabaya, pada Kamis (18/04/2024).

Sedangkan saat Penggrebekan dilakukan, petugas telah berhasil mengamankan 11 orang Pelaku Pengguna Narkoba, yang berinisial diantaranya DN (24), SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS 
(23).

“Adapun Penggrebekan tersebut berdasarkan  informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Kunti, Surabaya tersebut sering-kali dijadikan Transaksi Narkoba dan tempatnya Peredaran Gelap Narkoba,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, pada hari Kamis, (18/04/2024) .

Bahkan AKP Haryoko menambahkan, bahwa dalam melakukan Penggrebekan tersebut dan maupun Penangkapan para Pelaku dilakukan pada hari Kamis (18/04/2024), pukul 12.00 Wib oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang juga di backup oleh Polda Jawa Timur.

“Diketahui, bahwa para Pelaku tersebut, yaitu dalam menggunakan Narkoba itu di sebuah Bilik yang berada di wilayah itu dan adapun Bilik tersebut memang disediakan bagi para Pengguna untuk Mengkonsumsi Narkoba,” ungkap AKP Haryoko Widhi.

“Adapun dari 11 orang para Pelaku tersebut, setelah dilakukan Test Urine dan nampak hasilnya Positif semua, telah Mengkonsumsi Narkoba,” tutur AKP Haryoko Widhi.

Sedangkan dalam Penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik para Pelaku, yang berupa alat Bong, Korek Api, Hp, dan 1 Klip yang berisi Sabu, serta Uang Tunai sebesar Rp 251.000.

Sehingga atas perbuatan dari para Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkoba dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Maksimal Pidana Penjara 15 Tahun," pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.


(Red/Staind/Cici/Bertus).