Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan Aturan Terkait SOP Jajaran Humas Polri.
Jakarta,Radarhukumpos.com – Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.
Sandi mengatakan, bahwa Penerbitan Aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Bahkan Irjen Sandi Nugroho berharap, agar Peraturan Kadiv Humas tersebut kiranya dapat menjadi SOP dan Pedoman Dasar bagi Jajaran di Tingkat Mabes, Polda hingga Polres ketika menjalankan Tugas-tugas Kehumasan.
“SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung dalam kelancaran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kehumasan agar berjalan Lancar, Efektif, Efisien dan Transparan,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, pada Senin (22/4/2024).
Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan, bahwa apabila perkembangan Internet dan Media Sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa.
Oleh karenanya, ia menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan Fungsi-fungsi Kehumasan tidak lagi hanya menggunakan Metode Konvensional semata.
“Bertambahnya jumlah Generasi Muda Millenial yang melek Teknologi dan Media Sosial, maka mengharuskan Humas Polri memberikan Sentuhan dan Komunikasi Publik dengan cara yang kekinian,” tuturnya.
Di sisi lain, Irjen Pol Sandi Nugroho pun mengatakan, bahwa Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ia menyebut langkah itu juga sebagai bentuk dukungan Humas Polri dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel, serta Pelayanan Publik yang prima.
“Nantinya akan semakin didukung dengan Penyusunan Blueprint Kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
(Red/Staind/Bertus).