Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pelaku Peneror Yang Beraksi Selama 10 Tahun.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (28) yang diduga Meneror dan Melecehkan NS teman SMP-nya hingga 10 Tahun.
AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa Penangkapan dilakukan setelah NS sebelumnya lapor ke Polda Jawa Timur, pada hari Jum'at (17/5/2024) dirumahnya.
Setelah laporan tersebut diterima, maka Tim Kepolisian langsung menelusuri Jejak Digital, Identitas dan Keberadaan AP usai menerima laporan dari NS.
Pelakunya AP juga membuat Ratusan Akun Media Sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk Whats App. Nyaris setiap hari dia mengirimkan pesan bernada Godaan dan Pelecehan ke NS. Bahkan Pelaku mengirimkan Foto Alat Vitalnya ke Korban.
“Pengancaman yang di lakukan oleh Pelaku tidak hanya terjadi terhadap Korban, tetapi kepada seseorang yang ingin mendekati Korban,” tutur AKBP Charles P. Tampubolon
AKBP Charles P. Tampubolon menambahkan, Motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari Korban untuk supaya mau Menikah dengan Pelaku.
“Kami juga sudah mendatangkan Saksi Ahli Psikologi untuk dilakukan Observasi kepada Pelaku,” tutup AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 14 Ayat (1).
(Red/Muis/Staind/Bertus).