Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap dan Bongkar Rumah Produksi Narkoba Di Kertajaya Indah Surabaya.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil Mengungkap Pembuatan Pil Ekstasi hingga Carnophen di Surabaya.
Terbongkarnya dugaan Pembuatan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) itu setelah Menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto kepada Media, pada Senin (20/5/2024).
“Atas Kasus ini, Polisi Mengamankan Dua Tersangka dan Ribuan Butir Pil sebagai BB (Barang Bukti),” kata Kombes Pol Dirmanto.
Dikesempatan yang sama pula Direktur Resnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, bahwa Penggerebekan dilakukan bermula dari Penangkapan Dua Pelaku yang berinisial ADH dan MY.
Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, bahwa saat dikembangkan dari Penangkapan ke Dua Tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk Memproduksi.
Sehingga saat itu Kombes Robert Da Costa juga mengungkapkan, bahwa Tersangka ADH adalah Residivis Tahun 2020, pernah Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan di Vonis 5 Tahun.
“Tersangka ADH Bebas pada bulan Juni Tahun 2023, Sedangkan MY Residivis Tahun 2018 diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, serta Bebas pada Tahun 2022,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, bahwa Tersangka MY mendapatkan Carnopen dan Bahan Farmasi Pil Double L, yaitu dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
“WD menerima barang tersebut di Rumah Kontrakan yang berada di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9, Nomor 47 Surabaya,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
Lebih lanjut kata Kombes Robert Da Costa, yang sebelumnya Tersangka MY disuruh oleh Tersangka WD (DPO) untuk mencari sebuah Rumah Kontrakan.
Lalu Tersangka WD mendapat Kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk Home Industry Pil Carnophen, serta Pil berlogo LL.
“Selain itu, juga sebuah Ruko yang beralamat di Daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan Hasil Produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,” jelas Kombes Pol Robert Da Costa.
Saat Menggrebek Rumah yang diduga digunakan Produksi itu, sehingga Polisi mendapatkan 9 Bungkus Teh China Warna Merah yaitu yang berisi Sabu, adalah seberat 8.929,191 Gram.
Selain itu juga 9 Bungkus Klip berisi Ekstasi berlogo Burung Hantu Warna Ungu dengan jumlah Total 1.568 Butir, dengan berat bersih Total 639,831 Gram.
Ada juga 8 Bungkus Plastik yang berisi Ekstasi berlogo Singa Warna Krem, dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih Total 337,745 Gram.
“Ini kami dapatkan dari tangan Tersangka ADH,” kata Kombes Pol Robert Da Costa.
Polisi juga mendapatkan Pil Carnophen 1.080.000 Butir dan Pil berlogo Double L sebanyak 6.780.000 Butir, yang saat ini disita sebagai Barang Bukti (BB).
“Total Barang Bukti (BB) Pil yang telah kami Amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 Miliyar,” tutur Kombes Pol Robert Da Costa.
Atas Pengungkapan ini, kata Kombes Pol Robert Da Costa, Polda Jawa Timur telah Menyelamatkan sekitar 50 Ribu Jiwa yang jadi Korban Narkoba tersebut.
“Atas Pengungkapan dan Penangkapan dari Jaringan Kelompok ADH dan MY ini, maka Polda Jawa Timur diperkirakan telah Menyelamatkan kurang lebih 50.000 Jiwa Masyarakat Jawa Timur dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tersebut,” pungkas Direktur Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa.
(Red/Staind/Bertus).