Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Pilkada 2024 Berlangsung " Aman dan Damai ".


Jakarta,Radarhukumpos.com - Jelang Pemilu Pilkada serentak 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE), gunanya untuk mewujudkan agar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dapat berlangsung " Aman dan Damai ". Surat Edaran Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 itu, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024, Mendagri menekankan, agar Kepala Daerah dapat berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah, Pemangku Kepentingan, serta Aparat Keamanan yang meliputi TNI dan Polri dalam Menjaga Stabilitas Pilkada 2024 ini berjalan "Aman dan Damai".

Tito Karnavian juga mengatakan, agar unsur lainnya seperti Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Masyarakat lainnya dapat diajak berkoordinasi. Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan guna menciptakan Stabilitas Penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan Ketenteraman Masyarakat sesuai Tugas dan Fungsinya.

“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan Aman dan Damai ,” kata Mendagri dalam Surat Edaran tertanggal 13 Mei 2024. 

Mendagri juga menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk memastikan Realisasi Anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang sebesar 60 Persen dari Total Dana Hibah.

"Tito Karnavian juga mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tanggal 29 September 2023 mengenai hal yang sama.

Sehingga dalam Surat Edaran tersebut, dia juga menekankan, bahwa pentingnya Kepala Daerah untuk meningkatkan peran Partisipasi Asosiasi atau Perhimpunan Wartawan dalam Mendukung Pilkada 2024.

Menurut Tito Karnavian, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan para Wartawan dan Media Massa agar Berkontribusi dalam Sosialisasi, Edukasi dan Literasi yang bertujuan Mencerdaskan Pemilih serta Meningkatkan Partisipasi Pemilih.

“Disamping itu agar Mencegah Pemberitaan Negatif sebagai upaya Memperkuat perihal Legitimasi Hasil Pilkada Serentak 2024,” tutur Tito Karnavian.

Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Asosiasi/Perhimpunan Wartawan dan Organisasi lain yang memiliki unsur Keanggotaan di seluruh Indonesia.

Tito Karnavian meminta Kepala Daerah dapat melaporkan Pelaksanaan Surat Edaran (SE)   tersebut dapat secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal Kemendagri paling lama Juni 2024," pungkas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian.


(Red/Staind/Bertus).