Polresta Sidoarjo Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan Yang Viral.
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H memberikan keterangan Pers, terkait Video Viral Aksi Kekerasan Fisik terhadap seorang Anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Peristiwa tersebut dialami oleh Korban A.V.H (16), warga Kalijaten, yang dilakukan oleh para Lima Pelaku. Mereka adalah A.A.P (18), M.A (17), M.R.M (16), F.A.F (17) dan R.A.G (16).
Maka Kompol Agus mengatakan, bahwa Motif Kekerasan terhadap Korban, karena ke Lima Pelaku tidak terima, kalau Korban ini yang
bukan Warga Perguruan Silat memakai Kaos Perguruan tertentu dan Memposting di Status Whatsapps, dengan kata-kata yang dianggap mengejek.
“Dalam Aksi Kekerasan Fisik yang dilakukan ke Lima para Pelaku direkam oleh salah satu Kawan mereka, hingga kemudian Video Aksi Kekerasan ini Viral di Media Sosial,” kata Kompol Agus Sobarna Praja pada hari Jumat (24/5/2024).
Sementara akibat Kekerasan Fisik yang dialami oleh A.V.H mengakibatkan Luka Memar pada Rahang Kanan Bawah, Lengan Kiri Atas, Pungung Bawah dan Luka Lecet pada Tengkuk.
Untuk kepentingan Pemeriksaan terhadap ke 5 para Pelaku, yang kini dilakukan Penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni Hand Phone, Pakaian Pelaku, Sandal.
Atas perbuatan kepada ke Lima para Pelaku yang disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP yang dilakukan bersama-sama dimuka Umum dalam melakukan Kekerasan, yang mengakibatkan Luka.
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara 7 Tahun,” pungkas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H.
(Red/Hendri/Staind/Bertus).