Tim Penyidik Periksa 2 Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi Dalam Perkara Komoditas Timah.
Jakarta,Radarhukumpos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) Tersangka dan 11 (Sebelas) Saksi, terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk Tahun (2015 s/d 2022).
Hari ini Tim Penyidik juga telah melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (Sebelas) Saksi yang diantaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para Tersangka.
Adapun Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan Klarifikasi Harta maupun Aset Milik para Tersangka yang Bisa atau Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, sehingga Diduga Kuat sebagai Hasil Kejahatan.
Sehingga Tim Penyidik dapat melakukan Penyitaan dengan tepat, untuk itu guna mengoptimalisasi Pemulihan Kerugian Negara. Khusus terhadap Saksi SD, Tim Penyidik melakukan Pendalaman terkait :
(1). Aset yang Terindikasi sebagai Hasil Tindak Pidana dari Tersangka HM, seperti Pesawat Jet, yakni mengenai Tipe, Kepemilikan, Tahun Perolehan, Tempat Penyimpanan (Keberadaan Pesawat Jet), Nama dan Nomor Teregistrasi;
(2). Kebenaran dan waktu Pembuatan Perjanjian Pranikah. Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan,
yakni (a).Pemblokiran terhadap 66 Rekening dan 187 Bidang Tanah dan Bangunan.
(b).Penyitaan terhadap sejumlah Uang Tunai, 55 Unit Alat Berat dan 16 Unit Mobil.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap Aset, berupa 6 Smelter di Wilayah - wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan Total Luas Bidang Tanah 238.848 M2, serta 1 (Satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 Smelter akan Ditindaklanjuti dengan Pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga Tindakan Penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai Ekonomis dan tidak memberikan Dampak Sosial.
Jakarta, 15 Mei 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
(Red/Staind/Bertus).