Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil Menangkap Perempuan berinial FR (45) Warga Pasuruan, yang diduga Pelaku Perakit Bom Bondet atau Bom ikan untuk dijual kembali.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada hari Senin (29/07/2024).
“Tersangka saudari FR (45) ini juga merupakan Resedivis dalam Kasus yang sama, yakni Perakit Bom Bondet atau Bom ikan yang dijual kembali,” kata Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.
Sementara itu Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pelaku membeli Bahan Peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan Kabel Roll yang akan digunakan untuk Sumbu Peledak, kepada seorang berinisial SS, di Wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
“Bahan Peledak tersebut Dirakit sendiri oleh Pelaku untuk menjadi Bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per-Unit Bom Ikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, Pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya Pengiriman Penjualan Bahan Peledak TNT, untuk Dibuat atau Dirakit menjadi Bom ikan di Wilayah Pasuruan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jawa Timur langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Sekira pukul 08.30 WIB, Tim Intel Airud Polda Jawa Timur kala itu menghentikan seseorang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan dan Pengecekan terhadap Barang yang dibawanya, berupa Tas Belanja warna Hijau.
“Hasil Pengecekan tersebut telah diketemukan Bahan Peledak, sebanyak kurang lebih 3 Kg dan Sumbu Peledak berupa Kabel Roll Panjang 30 Meter,” jelas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR, untuk Mengambil Barang di depan Indomart Kota Pasuruan, Jawa Timur, bertemu seorang Perempuan yang Mengantar Barang tersebut, dengan menggunakan Mobil berwarna Putih.
“Selanjutnya saudari IS menelpon Tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka FR datang ke Lokasi,” terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Saat di interogasi menyatakan, bahwa Benar dan Mengakui, jika Barang berupa Bahan Peledak jenis TNT, beserta Kabel Sumbu Peledak tersebut Miliknya, yang dipesan dari saudari SS, Warga Probolinggo, Jawa Timur.
Pelaku saat itu dibawa ke Surabaya dan dilakukan Pengembangan di rumah Kontrakan Tersangka FR, di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Didalam rumah Kontrakan tersebut, didapat Barang Bukti (BB) yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana.
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mako Ditpolairuda Polda Jawa Timur, guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dirpolairuda Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H saat Konferensi di Pers Room Bidhumas Polda Jawa Timur.
(Red/Staind/Bertus).