KB Samsat Surabaya Barat Resmikan Program Mawatu Walkthru, Kasubdit Regident Polda Jatim Puji Inovasi Tersebut




 Surabaya,Radarhukumpos.com - 
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap / KB Samsat Surabaya Barat meresmikan program Mawatu Sambar pada Jum’at 12 Juli 2024.

Acara di hadiri oleh Kasubdit Regident AKBP Erik, perwakilan Jasa Raharja, perwakilan Bapenda Jatim, Paur Samsat se Surabaya

Mawatu Sambar adalah sebuah Inovasi program baru dari KB Samsat Surabaya barat menuju zona integitas dengan mawatu sambar Mahameru walk thru.


Dengan program ini, diharapkan perpanjangam STNK 5 tahunan diharapkan semakin mudah dan cepat. Dengan beberapa persyaratan. kendaraan diwajibkan datang, tidak merubah identitas kendaraan, milik sendiri, serta membawa KTP, STNK, BPKB dll.


Di alur proses 5 tahunan Walkthru (Mawatu), Kendaraan diwajibkan datang untuk cek fisik kendaraan, kemudian petugas akan memeverifikasi berkas.

dalam kesempatannya AKP Plantika menyampaikan Setelah selesai pemohon melakukan pendaftaran verifikasi berkas, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran di kasir. Setelahnya pwtigas akan menyerahkan berkas ke wajib pajak / pemohon.

Kasubdit Regident AKBP Erik Bangun mengungkapkan apresiasi nya program tersebut. AKBP Erik mengatakan bahwa ini momen yang tepat , karena pada tanggal 15 Juli 2024 esok. Bapenda dan Polda Jatim mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT RI dan memperingati hari Bhayangkara.

“Momen nya sangat tepat karena akan digelarnya pemutihan. jika senin 15 Juli 2024 program ini sudah dibuka, maka bisa mengurangi kepadatan pemohon di ruang antrian. Saya jiga berpesan program ini jangan hanya sekedar seremony, semoga bisa berjalan dengan baik dan lancar”. Ungkap AKBP Erik Bangun.


( Red/mikhael )