Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur telah berhasil Mengungkap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Extacy Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.
Dari Pengungkapan Kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur telah berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka.
Diantaranya adalah Tersangka ABM (35) Warga Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk Tersangka YDS (22) adalah Warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk Barang Bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dari Tersangka ABM adalah 41 Bungkus Teh China Guanyinwang, Warna Gold berisi Sabu dengan Berat 41 Kg dan 2.100 Butir Pil Extacy dengan Logo Phillips Warna Biru.
Sementara dari Tersangka YDS (22) ini, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur telah menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 43 Bungkus Teh China Guanyinwang, Warna Gold yang berisi Sabu dengan Berat 43 Kg.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si bersama Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, pada Selasa (23/7/2024).
“Jadi dari Dua Tersangka yang kita amankan ini terdapat Barang Bukti (BB) yang disita sebanyak 84 Kg Sabu dan 2.100 Butir Extacy,” tutur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Kapolda Jawa Timur juga menjelaskan, bahwa Kedua Tersangka Ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk Tersangka ABM itu, kata Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si ditangkap pada hari Jum’at Tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.
Sedangkan untuk Tersangka YDS (22) ditangkap pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Adapun Pengungkapan Kasus ini hasil dari Pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP di Sidoarjo dengan Tersangka AR yang saat ini menjalani Hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur,” ungkap Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Oleh karena itu, makabKedua Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara dari Pengungkapan Kasus ini, maka Diamankan 85 Milyar, kalau Dikonversikan dengan Jiwa Manusia, maka bisa Menyelamatkan 820 Ribu Jiwa,” tutup Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
(Red/Staind/Bertus).