Tim Sobat Merah Putih Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rumah Kapling Sarirogo Ke Polres Sidoarjo


Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Banyak promosi penawaran Rumah Tanah Kavling terjadi di setiap Daerah. Untuk itu Masyarakat perlu Waspada, Teliti dan Hati-hati membeli Rumah Tanah Kavling. Jangan tergiur dan percaya begitu saja, Cek dahulu Status Tanah, Bangunan dan Keabsahan Surat-suratnya.

Karena seperti yang dialami oleh pihak Pasutri TSRN  dan BF, Warga Sukolegok IV, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dimana Pasutri ini membeli Rumah yang sudah di Kavling di Desa Sarirogo, Kabupaten Sidoarjo seharga Rp.155 Juta. 

Pasutri TSRN dan BF, pada tanggal 27 Januari 2023 telah memberikan Uang Muka (DP) sebesar Rp.100.000.000,- dan Rp.5.000.000,- Juta. Bahkan pada tanggal 6 April 2023, BF membayar Kekurangan atau Pelunasan sebesar Rp.50.000.000,- Juta, dengan catatan untuk Pembayaran Pelunasan Rumah di Kampung Sarirogo No.4 Sarirogo.

Pasutri TSRN dan BF sudah menunggu cukup lama, hingga Bulan Juni 2024, namun tidak ada kabar, terkait Rumah yang sudah dijanjikan oleh pihak HS, itupun tidak ada informasi kabar untuk Ditempati maupun Diserahkan kepada pihak Pasutri TSRN dan BF.

Karena merasa Kesal dan Jengkel atas ulah HS itu, maka pasangan Suami Istri (TSRN dan BF) ini menyerahkan atau Memberikan Surat Kuasa kepada Adv. Hotbi Situmeang, S.H, Adv. Delman Tindaon, S.H, Baktiar Sitorus, S.H dan Beduar Sitinjak, S.H. Dibawah Law Firm "SOBAT MERAH PUTIH" untuk segera dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan tujuan agar segera diproses sesuai Hukum.

Pada tanggal 4 Juni 2024, pihak Pasutri TSRN dan BF menandatangani Surat Kuasa, Nomor:10/SKK/LF-SMP/VI/2024
Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kuasa Hukum Law Firm "SOBAT MERAH PUTIH" mengirim Surat Somasi yang pertama kepada HS, beralamat di Jln.Raya Jati, RT.03/RW.01 Sidoarjo, Jawa Timur.

Somasi pertama tidak ada tanggapan dari pihak HS, maka pengiriman Somasi yang ke Dua dan Terakhir pada tanggal 12 Juni 2024 telah terkirim.

Apabila pihak HS tidak menanggapi Surat Somasi ke.1 dan ke.2 tersebut, maka pihak Tim Kuasa Hukum Law Firm "SOBAT MERAH PUTIH" akan segera membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Nampaknya pihak HS ini Kebal Hukum !!! Karena hal ini dapat dilihat tentang Somasi ke.1 hingga dikirim lagi Somasi yang ke.2 dan Terakhir pun tidak ada tanggapan maupun dihiraukan. Apakah HS sudah Kebal Hukum ?

Hingga tanggal 26 Juni 2024, akhirnya Tim Kuasa Hukum Law Firm "SOBAT MERAH PUTIH" dengan secara resmi melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Tipu Muslihat atau Penipuan dan Penggelapan tentang Pembelian Tanah dan Rumah Kavling (Rumah Kampung) tersebut ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Disamping itu, laporan resmi tersebut, dimana pihak Tim Kuasa Hukum "SOBAT MERAH PUTIH" membuat Surat Laporan Resmi, yang ditujukan kepada Bapak Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Surat Laporan Pasutri TSRN dan BF itu melalui Kuasa Hukum Law Firm "SOBAT MERAH PUTIH" melaporkan, yakni HS, beralamat Jln.Raya Jati, RT.03/RW.01 Sidoarjo, dan RHM sebagai Marketing, beralamat di Perumahan Kahuripan, Sidoarjo maupun ST sebagai Notaris.

Adapun HS, RHM dan ST yang Diduga sudah melakukan Tindak Pidana Tipu Muslihat, Penipuan dan Penggelapan. Maka itulah isi Laporan ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Kronologisnya, yakni Pasutri TSRN dan BF (Suami Istri) yang telah membeli Rumah Tanah Kaplingan (Kavling) yang berada di Rumah Kampung Sarirogo No.4 Sarirogo, di Desa Sarirogo RT.14/RW.03 Kabupaten Sidoarjo. Dimana telah terjadi Transaksi di Rumah HS (Trm), yang juga dimana HS adalah Pemilik Rumah dan Tanah Kaplingan (Rumah Kampung No.4 Sarirogo).

Untuk Transaksi Pertama berlangsung di Rumah HS dan Transaksi Pembayaran Pertama pada tanggal 27 Januari 2023 sebesar Rp.100.000.000,-. Transaksi Kedua dilakukan Pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- juga tanggal 27 Januari 2023 di Notaris untuk Pembuatan Surat Akte Jual-beli. Sedangkan Transaksi ke Tiga untuk Pembayaran Pelunasan tanggal 6 April 2023 sebesar Rp.100.000.000,-.

Sedangkan Transaksi Pembelian Rumah Tanah Kavling, yang atas nama BF, istri TSRN. Saat Transaksi di Notaris nampak ada SLM, EL (Kakak ipar) TSRN dan juga RHM (Marketing).

Bahkan saat itu HS mengaku bersama Marketing dan Notaris mengatakan, bahwa semua Surat-surat akan selesai secepatnya. Anak buah langsung besok turun kelapangan sampai SERTIFIKAT selesai.

Sementara informasinya, bahwa HS selalu Menghindar dan Menghilang, bahkan NOTARIS sampai saat ini tidak pernah membuat yang namanya Surat Akte Jual-beli dan Penyelesaian Surat SERTIFIKAT tersebut.

Untuk itu Adv.Hotbi Situmeang, S.H dan Adv.Delman Tindaon, S.H mengatakan, menyatakan Kebenaran, pihaknya adalah Kuasa Hukum yang ditunjukan oleh TSRN dan BF.

Sehingga diharapkan Laporan kami ke Kapolresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur secepatnya mendapat tanggapan.

Oleh sebab itu, semoga Kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku," tutup Adv.Hotbi Situmeang, S.H yang didampingi oleh Beduar Sitinjak, S.H, Delman Tindaon, S.H dan Baktiar Sutorus, S.H.

(Red/Staind/Bertus).