Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat, Karena Melanggar KEPPH
Surabaya,Radarhukumpos.com - Dugaan yang terkuat, yaitu
Penghapusan Penyebab Kematian Korban Dini Sera Afrianti karena Alkohol Disalinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan hasil Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap (Pemecatan) dengan diberikan Hak Pensiun kepada Tiga Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam Kasus tewasnya Korban Dini Sera Afrianti.
Kepada Tiga Hakim yang diberi Sanksi itu, adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo.
Maka Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, bahwa ketiganya Terbukti Melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor Terbukti Melanggar KEPPH, dengan Klasifikasi Tingkat Pelanggaran Berat,” kata Joko saat memaparkan Hasil Sidang Pleno KY, ketika Rapat Bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin 26 Agustus 2024.
Joko menjelaskan, bahwa Sidang Pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti Rapat Bersama DPR RI. Sedangkan Rapat Pleno Putusan Pemecatan terhadap Tiga Hakim, diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah Tujuh Orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan, bahwa para Hakim itu membacakan Fakta-fakta Hukum dan Pertimbangan Hukum, terkait Unsur - unsur Pasal Dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di Persidangan dengan yang Tercantum Dalam Salinan Putusan Perkara Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Surabaya.
Selain itu berdasarkan informasi yang Dihimpun, Pertimbangan Hukum yang dibacakan Hakim Erintuah dkk, dalam Sidang Putusan berbeda dengan Salinan Putusan.
Diantaranya, dalam Persidangan Hakim anggota Heru Hanindyo menyebut, bahwa Penyebab Kematian Dini Sera Afrianti karena Minum - minuman Keras Beralkohol saat di karaoke di Blackhole KTV.
Namun, Pertimbangan itu tidak ada dalam Salinan Putusan.
Selain itu, dalam Salinan Putusan disebutkan Pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, Pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan oleh Majelis Hakim saat di Persidangan.
Kemudian para Hakim tersebut juga Membacakan Pertimbangan Hukum, tentang Penyebab Kematian Korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan dalam Hasil Visum et Repertum, serta keterangan Saksi Ahli Dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Terkait Penyebab Kematian karena Minum - minuman Beralkohol yang disampaikan Hakim itu berbeda dengan Hasil Visum. Berdasarkan Hasil Visum, Penyebab Kematian Dini Sera Afrianti karena Luka Akibat Kekerasan Benda Tumpul, yakni karena Terlindas Ban Mobil.
Bahkan menurut para Hakim tersebut tidak pernah Mempertimbangkan, Menyinggung dan/atau Memberikan Penilaian, tentang Barang Bukti (BB) berupa CCTV di Area Parkir Basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Pembacaan Putusan.
“Bahwa berdasarkan Pertimbangan - Pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat Pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor masuk dalam Klasifikasi Pelanggaran Berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah Bermusyawarah serta Sepakat Menjatuhkan Sanksi Berat,” kata dia.
Untuk perlu diketahui, bahwa sebelum Rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. Maka KY melakukan Pemeriksaan.
Bahkan Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan, bahwa 14 orang yang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para Terlapor.
Kabar tentang Rekomendasi Pemecatan terhadap ke Tiga Hakim yang Memvonis Terdakwa Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memberikan Tanggapan. “Maaf saya sedang Diklat,” ujarnya.
(Staind/Bertus).