Kapolresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Kecamatan Candi
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si didampingi oleh Kasi Humas Polresta Sidoarjo menyampaikan, Pengungkapan Kasus Pencabulan terhadap seorang Anak Perempuan, usia (9) Tahun yang memiliki Kebutuhan Khusus.
Adapun peristiwa kejadian disebuah Ruko, yang berlokasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban Mawar (nama samaran) usia (9) Tahun, mengalami Kekerasan Seksual oleh seorang Lelaki berinisial (SW) usia
(61) Tahun, Warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si pada Senin (26/08/2024) kemarin.
Modus dilakukan Pelaku, yaitu dengan cara Memegang dan Meremas-remas Payudara Korban, Mendorong dengan Kaki dan Memasukkan Dua Jari-nya ke dalam Kemaluan (Vagina) Korban.
Setelah melakukan aksinya, Pelaku memberikan sejumlah Uang kepada Korban dan meminta Korban untuk Merahasiakan semua Perbuatan yang terjadi tersebut.
Adanya Pengungkapan Kasus tersebut berawal dari Kecurigaan ibu Korban yang Menemukan Bercak Darah di Celana dan Pakaian Anaknya.
Sehingga Sang ibu Korban marah dan mendengar Pengakuan Anak Korban perihal kejadian tersebut. Mendorong untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan tersebut, Polisi dengan gerak cepat segera melakukan Pemeriksaan dan Pengumpulan Barang Bukti, termasuk Pakaian Korban serta Memeriksa Saksi-saksi yang berada di sekitar Lokasi Kejadian.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si mengatakan, bahwa Pelaku kini telah Ditangkap dan kini sedang menjalani Proses Hukum.
“Maka Pelaku SW dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 15 Tahun," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si.
Maka dalam Penanganan Kasus ini, yaitu Bagian Unit Perlindungan (TPA) Polresta Sidoarjo dan melakukan Pendampingan Terpada terhadap Korban, selain itu, juga melibatkan Ahli Psikologi, Dinas Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Namun hingga kini proses Pemeriksaan terhadap Pelaku masih berlanjut untuk dapat kiranya memastikan semua aspek unsur Hukum terpenuhi," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si.
(Hendri/Staind/Bertus).