4 Tersangka Pencurian Baterai Tower Provider Diamankan Polda Jatim



Surabaya,Radarhukumpos.com–Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap Kasus Pencurian Baterai Tower salah satu Provider di Wilayah Madura dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus tersebut, Polda Jawa Timur  berhasil mengamankan Empat orang Tersangka.

Diduga kuat, ke Empat Tersangka tersebut merupakan jaringan Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kota.

Ke Empat orang Tersangka tersebut, Dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.

Seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, S.H saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada hari Kamis (26/9/2024).

Diantara ke Empat Tersangka tersebut, adalah Tersangka ASH (30) Warga Pamekasan, yang merupakan Tersangka Utama dan yang bertugas mencuri dari sebuah Tower Telekomunikasi.

Sedangkan Tersangka MHA (22) Warga Pamekasan, adalah Mahasiswa dan bertugas mengawasi selama melakukan Aksi Pencurian berlangsung.

Kemudian Dua Tersangka lainnya, yaitu Tersangka RWT (46) Warga Surabaya, sebagai Penadah Barang dan Sopir. Untuk Tersangka ASN (28) Warga Jombang, adalah Mahasiswa dan juga Pembeli Barang Hasil Curian tersebut untuk Dijual kembali.

Para Tersangka ini, kata AKBP Arbaridi  Jumhur, S.H mereka berhasil diamankan di Lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan Sindikat yang telah beraksi di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menerangkan, berdasarkan Penyidikan, Sindikat ini telah beraksi di Daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

“Awal Pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu Pelapor menemukan hilangnya Perangkat penting dari Tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.

Setelah dilakukan Penyelidikan yang mendalam, Tersangka ASH dan MHA berhasil Dilacak sebagai Pelaku Utama, yang terlibat langsung dalam Pencurian Perangkat Telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari Tower tersebut.

“Dalam Kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam Pembelian Barang Curian, yang berupa Perangkat UBBP dan UMPT di Daerah Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.

Dalam mengamankan dari ke Empat Tersangka tersebut, Penyidik berhasil juga menyita Barang Bukti (BB) yang diantaranya Dua Unit Mobil Daihatsu Sigra, Warna Putih, berbagai Peralatan Pencurian, seperti Kunci Master, Obeng dan Tang Potong, serta beberapa Ponsel dan Perangkat Telekomunikasi.

"Kasus ini masih terus kami Dalami dan Kembangkan, sekaligus untuk mencari kemungkinan Tersangka yang lain," tutup Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.

Dalam Kasus ini, Penyidik menjerat para Tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP atas Tindakan tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Penadahan Barang Hasil Kejahatan. 


(Staind/Lisa/Bertus).